Situbondo (Antara Jatim) - Satuan Reskoba Polres Situbondo, Jawa Timur, dipraperadilankan oleh salah seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu karena saat penangkapan diduga ada oknum polisi merekayasa menaruh narkoba ke dalam dompet tersangka.
"Jadi, praperadilan ini dilakukan sesuai keinginan dan kepentingan klien kami dan sesuai fakta waktu proses penangkapan oleh petugas dari Satreskoba Polres Situbondo dan sidang praperadilan sampai sekarang sudah berjalan lima kali," ujar Supriyono, kuasa hukum tersangka kasus narkoba Sugirno (51) seusai Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa proses penangkapan Sugirno pada 3 Juni 2017 di rumah temannya Desa/ Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, diduga ada oknum polisi yang merekayasa dengan menaruh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ke dalam dompet tersangka saat penangkapan berlangsung.
Sesuai keterangkan beberapa saksi-saksi saat penangkapan dan penggeledahan oleh petugas sebanyak lima orang terhadap tersangka, katanya, dompet milik Sugirno (tersangka) telah diperiksa atau digeledah tidak ditemukan barang bukti.
"Namun, tidak lama kemudian salah satu petugas lainnya, kata saksi kami mengambil sesuatu barang dari saku petugas tersebut dan dimasukkan ke dalam dompet milik tersangka yang sebelumnya sudah digeledah dan tidak ditemukan barang bukti (sabu-sabu) dan hanya ditemukan KTP-E," ucapnya.
Setelah tersangka ditangkap dan dompetnya digeledah, lanjut dian, kemudian petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal tersangka di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar.
"Kata saksi-saksi (anak tersangka) ada empat orang polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan awalnya tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu dan dinyatakan kosong. Dan tidak lama kemudian ada seorang petugas yang memanggil anak tersangka dipanggil dan menunjukkan bahwa petugas menemukan sabu-sabu, padahal sebelumnya sudah digeledah dan didampingi anak tersangka tidak ditemukan apa-apa," tuturnya.
Menurut Supriyono, pihaknya bersama kliennya mempraperadilankan Satreskoba Polres Situbondo hanya sekedar mengingatkan kepolisian agar dalam memberantas narkoba tidak dengan cara melawan hukum (jangan ada rekayasa penangkapan).
"Klien kami mengakui bahwa pengguna, tetapi tidak mengedarkan. Oleh karena itu klien kami sangat keberatan jika dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. Dan menurut kami tersangka cukup dijerat Pasal 127 karena sebagai pengguna (penyalahgunaan narkoba) ancaman hukumannya maksimal satu tahun," paparnya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua pengacara yang membela tersangka narkoba bukanlah tidak antinarkoba, dan karena hal ini menyangkut nasib seseorang.
"Yang perlu dipahami kalau ada pengacara mempraperadilankan lembaga kepolisian jangan dianggap musuh, karena setiapkali pengacara melakukan praperadilan dianggap musuh," tuturnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Pol Nanang Priambodo mengatakan, penangkapan tersangka kasus narkoba tersebut sudah sesuai prosedur dan apa yang disampaikan oleh tersangka terkait dengan adanya dugaan rekayasa itu juga tidak benar.
"Kami (Polres Situbondo) sudah menyiapkan semua jawabannya untuk praperadilan di persidangan dan sampai sekarang masih terus berlangsung," ujarnya.
Informasi diperoleh, sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus narkoba di Pengadilan Negeri Situbondo itu sudah berlangsung sejak Senin (24/7) dan pada hari ini sidang yang ke lima kalinya dan selanjutnya ditunda pada Selasa (1/8) pekan depan. (*)
Pengacara Tersangka Narkoba Mempraperadilankan Polres Situbondo
Jumat, 28 Juli 2017 14:04 WIB