Bondowoso (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan DPRD telah sepakat dan menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) dan salah satunya penetapan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Alhamdulilah Raperda dimaksud mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur berdasarkan Surat Gubernur Jatim Nomor: 188/13323/013.4/2017 tertanggal 24 Juli 2017," kata Bupati Bondowoso Amin Said Husni dalam sambutannya pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bondowoso, Selasa.
Sehingga pada rapat paripurna hari ini, lanjut dia, telah ditindaklanjuti dengan persetujuan bersama antara Bupati Bondowoso dan DPRD Bondowoso untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Dan selanjutnya, katanya, berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terhadap Raperda dimaksud akan diajukan kepada Gubernur Jatim untuk mendapatkan registrasi sebagai dasar perundangan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso kami mengucapkan terimakasih pada DPRD atas kerja samanya," katanya.
Data diperoleh, penetapan Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan tersebut mengisyaratkan adanya kenaikan tunjangan bagi seluruh anggota dewan serta pimpinan di Indonesia dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, ada tiga kategori penyesuaian jumlah kenaikan tunjangan wakil rakyat itu, yakni kategori rendah, sedang dan tinggi.
Namun kenaikan tunjangan disesuaikan dengan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso, dan APBD Bondowoso tercatat atau masuk dalam kategori tinggi. (*)
Pemkab dan DPRD Bondowoso Sepakati dan Menetapkan Tujuh Raperda
Selasa, 25 Juli 2017 21:30 WIB