"Pengelola SMA PGRI Sumenep sudah mempersilakan bangunannya yang menjadi objek penghambat itu dikepras. Namun, untuk teknisnya perlu pembahasan lebih rinci," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Sumenep, Bambang Irianto di Sumenep, Selasa sore.
Gedung dua lantai milik SMA PGRI Sumenep yang dinyatakan sebagai objek penghambat keselamatan penerbangan pesawat berkapasitas sekitar 70 penumpang itu berada di sebelah barat ujung landas pacu Bandara Trunojoyo.
Otoritas Bandara Trunojoyo sebenarnya telah meminta pihak terkait di Pemkab Sumenep untuk menyelesaikan persoalan tersebut sejak 2015.
"Alhamdulillah, sudah ada titik terang. Pada Senin siang, kami sudah menerima surat dari pengelola SMA PGRI Sumenep yang intinya mempersilakan gedung dua lantai itu dikepras," kata Bambang, menerangkan.
Ia menjelaskan, secara teknis, pengeprasan gedung dua lantai milik SMA PGRI tersebut menjadi tanggung jawabnya.
Namun, untuk menyamakan persepsi sekaligus menghindari hal-hal tak diinginkan, rencana pengeprasan tersebut dikoordinasikan dengan pimpinan sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) lainnya.
SOPD yang dilibatkan dalam koordinasi rencana pengeprasan itu, di antaranya dinas pendidikan; badan pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah; dinas perhubungan; dan bagian hukum sekretariat daerah.
"Memang harus dibicarakan bersama dulu, karena saling terkait sekaligus memudahkan koordinasi. Kalau sudah dikepras, komunikasi dengan Otoritas Bandara Trunojoyo nantinya akan dilakukan oleh pimpinan Dishub Sumenep," ujarnya. (*)