Jakarta (Antara) - Pemerintah Indonesia meminta proses deportasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang terjaring razia besar-besaran oleh Pemerintah Malaysia dipercepat.
"Kami sudah sampaikan kepada Pemerintah Malaysia. Kami minta para TKI kita walaupun mereka ini ilegal ya diperlakukan secara baik, secara manusiawi, ditempatkan secara baik, dan kami juga minta proses deportasinya dipercepat," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya terus mendata dan memantau untuk memastikan hak-hak hukum para TKI terjamin.
Lebih lanjut Hanif mengatakan untuk pencegahan kembalinya para pekerja ilegal tersebut, Kemenaker terus melakukan perbaikan tata kelola, penempatan dan perlindungan.
Selain itu juga dilakukan kerja sama dengan sejumlah instansi terkait seperti kepolisian, TPI dan pemda.
Sebelumnya, Hanif juga mengirimkan tim ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk membicarakan secara informal permintaan perpanjangan program mempekerjakan kembali (Rehiring) dengan pendaftaran e-Kad tersebut.
"Indonesia akan meminta Malaysia agar Program Rehiring diperpanjang dan razia dihentikan. Ini mengingat besarnya jumlah pekerja migran ilegal di Malaysia termasuk dari Indonesia," kata Hanif.
Menaker memastikan bahwa negara hadir dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi sekitar 1,3 juta TKI ilegal di Malaysia yang dilakukan antara lain dalam bentuk lobi maupun upaya lainnya. (*)