Tulungagung (Antara Jatim) - Lembaga swadaya masyarakat PPLH (Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup) Mangkubumi mendesak Bupati Tulungagung untuk segera menyusun peraturan bupati yang mengatur perlindungan kawasan sungai dari segala bentuk aktivitas perusakan lingkungan, terutama menyangkut larangan membuang sampah di sungai.
"Regulasi yang jelas dan tegas menjadi elemen penting dalam upaya konservasi kawasan sungai di Tulungagung," kata Direktur PPLH Mangkubumi Muhammad Ichwan di Tulungagung, Kamis.
Ia mengatakan, kerusakan lingkungan sungai di Tulungagung cukup parah. Tidak hanya kebiasaan masyarakat membuang sampah di sungai, aktivitas perburuan biota sungai dengan cara "setrum" atau penggunaan listrik tegangan rendah menyebabkan benih ikan dan aneka plankton ikut terbunuh.
Dampaknya, beberapa jenis biota sungai mulai langka, sebagian bahkan diduga punah di beberapa aliran sungai.
"Harus ada larangan yang tegas agar sungai tetap bersih, sehat, dan perburuan ikan yang ramah lingkungan," ujarnya.
Dalam kaitan perbup sungai, lanjut Ichwan, isu yang paling menonjol menjadi sorotan PPLH Mangkubumi adalah kebiasaan masyarakat membuang sampah secara sembarangan.
Kasus temuan limbah medis di bawah jembatan aliran sungai di wilayah Tulungagung beberapa waktu lalu menjadi puncak persoalan yang dipicu oleh lemahnya kemauan politik pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan sungai.
"Regulasi dalam bentuk produk perbup menjadi penting, tidak hanya untuk memberikan sanksi bagi pelanggar, tapi juga memberikan insentif bagi warga yang bersedia melapor dan berani melakukan operasi tangkap tangan bagi pelaku yang membuang sampah di sungai," katanya.
Ichwan mengatakan, berdasar hasil pantauan PPLH Mangkubumi terdapat beberapa sungai yang saat ini mengalami sedimentasi akibat sampah maupun pengelolaan yang buruk, di antaranya sungai di wilayah Kecamatan Kalidawir, Bandung, Besuki, maupun di perkotaan Tulungagung.
Pemandangan paling menyolok terlihat di Sungai Ngrowo yang membelah Kota Tulungagung.
Sungai pengendali banjir tersebut menurut Ichwan banyak ditemukan sampah plastik dan sampah rumah tangga.
Tak jarang warga terlihat sengaja membuang sampah ke aliran sungai sehingga pada titik-titik tertentu sampah menumpuk dan menyumbat aliran air.
"PPLH Mangkubumi berkomitmen untuk mengawal isu ini dan secepatnya untuk berdialog dengan bupati agar segera dikeluarkan perbup sungai," ujarnya.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sejauh ini belum bisa dikonfirmasi terkait munculnya desakan pembuatan perbup sungai di daerahnya.
Syahri yang masih di Makasar mengikuti rangkaian kegiatan peringatan hari koperasi nasional, sejak lama mendorong revitalisasi kawasan bantaran Sungai Ngrowo.
Ia dalam kesempatan sebelumnya juga menyatakan dukungan terhadap wacana konservasi seluruh kawasan aliran sungai di Tulungagung dan larangan membuang sampah di sungai.(*)