Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi demi menekan aktivitas pertambangan ilegal termasuk mengembangkan Integrated Prevention Model (IPM).
Direktur Konservasi Kawasan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Sapto Aji Prabowo kepada ANTARA di Jakarta pada Senin, menjelaskan pihaknya tengah mengembangkan IPM yang mengintegrasikan upaya pengamanan kawasan, pencegahan serta pemberdayaan dan penyadartahuan masyarakat dalam melindungi kelestarian kawasan konservasi dan taman nasional.
"Kami juga akan mendorong lebih banyak upaya pemberdayaan masyarakat sekitar, sehingga masyarakat merasakan manfaat keberadaan kawasan serta lebih mendukung upaya pengelolaan," tuturnya.
Pemberdayaan masyarakat dimaksudkan agar kawasan konservasi juga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan penduduk yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan mencegah pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan aktivitas ilegal seperti pertambangan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Basis IPM sendiri adalah teori pemecahan masalah yang menekankan pada pencegahan, deteksi, dan respons terhadap ancaman seperti perburuan dan aktivitas ilegal lainnya. IPM mendorong penggunaan data lapangan secara aktif untuk memahami pola, menyesuaikan strategi, dan meningkatkan efektivitas tindakan di lapangan.
"Kami juga akan segera mendorong upaya pemulihan kawasan dengan berkolaborasi bersama para pihak," katanya.
Sebelumnya, Kemenhut sudah melakukan beberapa langkah penertiban tambang ilegal yang ditemukan di sejumlah taman nasional.
Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut pada 29 Oktober lalu menggelar operasi gabungan bersama TNI untuk menindak PETI di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.
Operasi dilakukan di tujuh lokasi yang menjadi sasaran penertiban di TNGHS, termasuk di daerah Gunung Telaga, Cisoka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibeduk, Cikidang, Pangarangan dan Gunung Koneng.
Tidak hanya itu, Gakkum Kemenhut juga melakukan penindakan terhadap tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu, Bareskrim Polri, Balai Taman Nasional Gunung Merapi, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah juga melakukan penindakan terhadap penambangan pasir ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi pada 1 November lalu.
