Bojonegoro (Antara Jatim) -Dinas Perdagangan dan Pasar Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, menerjunkan tim untuk memantau penjualan mi instan produk Korea Selatan di sejumlah pasar swalayan yang dilaporkan mengandung ekstrak babi agar ditarik dari peredaran.
"Kami menerjunkan tim untuk memantau beredarnya mie instan yang mengandung ekstrak babi di sejumlah toko swalayan sejak beberapa hari ini," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Pemkab Bojonegoro Basuki, di Bojonegoro, Rabu.
Dari hasil pantauan tim, menurut dia, di sejumlah toko swalayan besar di daerahnya sudah tidak ada produk mie instan asal Korea selatan itu, apalagi di pasar tradisional.
"Tapi di semua pasar swalayan kecil waralaba di Bojonegoro masih menjual bebas mie instan produk Korea itu," katanya menjelaskan.
Menghadapi temuan itu, pihaknya langsung memberikan surat kepada pasar swalayan kecil yang masih menjual bebas mie instan itu untuk segera ditarik dari peredaran, sebab di mie instan itu tidak tertulis label halal.
"Tim juga terus melakukan pemantauan terkait penarikan mie intan itu dari peredaran," ucapnya menegaskan.
Di dalam surat yang disampaikan kepada toko swalayan kecil itu, tidak disebutkan batas waktu penarikan mie intans dari peredaran.
"Ya penarikan harus dilakukan segera. Tim akan terus memantau dengan mendatangi pasar swalayan waralaba untuk memastikan mie instan itu tidak lagi beredar di pasaran," ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat sekarang sudah tahu langkah yang harus dilakukan setelah mendengar pemberitaan terkati produk yang mengandung ekstrak babi itu.
"Antisipasinya ya tetap mie instan itu harus ditarik dari peredaran," tandasnya.
Sebelum itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut nomor izin edar empat jenis mi instan asal Korea Selatan yang diketahui positif mengandung babi.
Keempat produk mengandung babi tersebut, yaitu Mi Instan Samyang rasa U-Dong, Mi Instan Samyang rasa Kimchi, Mi Instan Nongshim varian Shin Ramyun Black, dan Mi Instan Ottogi varian Yeul Ramen. Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi. (*)