Malang, 20/6 (Antara Jatim) - Wali Kota Malang Moch Anton membutuhkan sekretaris daerah (sekda) yang sudah senior untuk membantu kerja manajerial kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
"Suksesi kepemimpinan sekda tersebut memiliki panduan khusus, dimana sekda nantinya menjadi tim organisasi sebagai manajerial kepala OPD. Oleh karena itu, yang layak menjadi sekda adalah senior agar dapat mengayomi dan memimpin. Sekda ini diharapkan dapat memimpin anggotanya, kalau muda kan sulit," kata Wali Kota Malang Moch Anton di Malang, Jawa Timur, Selasa.
Hanya saja, katanya, sejak dilakukan lelang jabatan sekda, beberapa waktu lalu sampai saat ini, masih minim pendaftar. Namun, sudah ada satu nama dari lingkungan internal Pemkot Malang. "Yang bersangkutan sudah minta izin dan mengajukan diri, sekarang masih proses pengumpulan persyaratan yang dibutuhkan," ucapnya.
Ia mengemukakan, biasanya yang mendaftar sebagai calon selalu mendekati "injury time" atau batas akhir pada 6 Juli mendatang. Karena kondisi tersebut, akhirnya proses pendaftaran menumpuk di akhir seperti pengalaman sebelumnya.
Dan, pengisian lelang jabatan sekda harus sesuai dengan kualifikasi serta persyaratan yang dibutuhkan, yakni dari eselon IIB menjadi eselon IIA. Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang yang kini dijabat Idrus Achmad akan berakhir Agustus mendatang.
Selain sekertaris daerah, ada dua jabatan lain yang juga dilelang diwaktu yang sama. Keduanya adalah Asisten II dan Kepala Dinas Pertanian. Sama dengan lelang Sekda, lelang kedua jabatan tersebut sampai saat ini juga masih "adem ayem" dan belum ada yang mendaftar.
Sebelumnya dikabarkan ada empat pejabat senior di lingkungan Pemkot malang yang berpeluang mengisi jabatan sekda, yakni Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang, Wasto, Kepala Bakesbangpol Indri Ardoyo, Kepala Badan Keangan dan Aset daerah (BKAD) Sapto PSantoso, dan Kepala Dinas PUPR Hadi Santoso.
Hanya saja, keempat pejabat tersebut melampauibatas usia yang ditetapkan, yakni maksimal 56 tahun per 31 Juli 2017. Jika merunut batas usia maksimal 56 tahun, ada sejumlah Kepala OPD yang memungkinkan bisa menggantikan posisi Idrus sebagai Sekda, di antaranya Kepala Dinas Perindustrian(Disperin) Subhan, Kepala Dinas Perdagangan (Disag) Wahyu Setianto, dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jarot Edy Sulistyono.
Selain itu, ada sejumlah Kepala OPD (eselon) dari kaum perempuan yang juga berpotensi menduduki jabatan Sekda Kota Malang, yakni Kepala Dinkes Dr dr Asih Tri Rahmi Nuswantari, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Ida Ayu Made Wahyuni, KepalaDispendukcapil Enny Hary Sutiarni.(*)