Surbaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek tempat usaha perikanan di Jalan Sidodadi, Surabaya, Jawa Timur, karena menjual sirip hiu yang dilindungi undang-undang.
"Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan beberapa jenis sirip ikan hiu, salah satunya diketahui berjenis sirip ikan hiu koboi.
"Berdasarkan peraturan menteri kelautan, barang-barang ini telah dilindungi," ujar Shinto.
Pemiliknya diketahui berinisial AM. Kepada polisi AM mengatakan sirip ikan hiu tersebut didapat dari sejumlah nelayan di sekitar Pantai Kenjeran Surabaya, serta beberapa didapat dari nelayan Flores, Nusa Tenggara Timur.
Dia mengaku sirip ikan Hiu ini dibelinya dari para nelayan seharga Rp 1juta per kilogram.
"Dari pembelian satu kilogram itu kemudian AM mengolahnya menjadi banyak kemasan dan menjualnya seharga masing-masing Rp700 ribu per kemasan, sehingga dia mendapat untung lebih banyak," ujar Shinto, menjelaskan.
Dalam penggerebekan di tempat usaha AM, polisi juga menemukan pengolahan perut ikan kakap, kerang mutiara, serta beberapa barang berasal dari sumber daya kelautan.
"Dalam konteks penemuan barang bukti selain sirip ikan hiu, kami mendalami bahwa pelaku usaha juga mengemas barang-barang dari laut, kemudian siap diedarkan ke masyarakat. Sehingga kemungkinan kemasan ini tidak memiliki izin edar dari BPOM," katanya.
Menurut Shinto, atas temuan berbagai barang bukti tersebut, pelaku terancam Pasal 92 Undang-undang Nomor 54 Tahun 2009 tentang Kelautan, yang menegaskan bahwa setiap usaha kelautan harus memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP).
"Selain itu, karena ada kegiatan pengemasan pangan yang tidak ada izin edarnya, kami lapisi juga dengan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," ujarnya. (*)