Malang, (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek, baik produk dalam negeri maupun luar negeri tanpa izin yang dijual di dua tempat hiburan malam di wilayah itu, Sabtu (10/) dini hari.
"Pada saat kami periksa, pemilik tempat hiburan malam itu tidak bisa menunjukkan bukti surat izinnya sehingga kami mengambil tindakan tegas dan menyita rausan botol minuman keras tersebut sebagai barang bukti," kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur, Dulrajak di sela razia tempat hiburan malam (karaoke, spa, panti pijat dan kafe) di Kecamatan Klojen kota setempat, Kamis dini hari.
Satpol PP menyita ratusan minuman keras tersebut sebagai barang bukti dari dua tempat (kafe), yakni Sociale Housedi Jalan Semeru dan Rumah opa di Jalan Welirang Kota Malang. "Kami berharap kedua pemilik cafe itu, Senin (12/6), datang ke kantor Satpol PP guna menyelesaikan dugaan akan pelanggaran yang dilakukannya. Kedua kafe itu diduga melanggar Perda No 5 tahun 2006, tentang pengawasan, pengendalian, serta pelarangan penjualan minuman beralkohol," ujarnya.
Sementara itu, Manager Operasional Sociale House, Moch Ivan mengaku bahwa surat-surat perizinan terkait kafe tersebut dipegang oleh pemilik, Reno Gunawan. "Kami sudah mencoba menghubunginya, namun tidak ada jawaban. Kami tidak bisa berbuat banyak ketika kami diminta menunjukkan surat izjin plus minuman keras tersebut," kata Ivan.
Menurut dia, usaha kafe (rumah bir) dengan karyawan sebanyak 14 orang itu baru buka kurang lebih sekitar 6 bulan dan pemiliknya pun jarang datang ke cafe ini. "Paling hanya sekedar ngecek situasi dan hasil penjualan," ujarnya.
Berbeda dengan Ivan, Manajer Rumah Opa, Radenianda Indra DPM mengaku kafe yang dikelolanya itu hampir 40 persen adalah pelanggan pecinta minuman keras dengan teknik tertentu. Pada bulan suci Ramadhan, sementara kami tidak melayani pelanggan," ujarnya.
Hanya saja, lanjutnya, dirinya tidak bisa berbuat banyak ketika ada operasi gabungan, karena tidak bisa menunjukkan surat izinnya, padahal di kafe itu ada ratusan botol bir dan puluhan botol minuman keras berbagai merk lain yang disembunyikan di gudang dan di bawah kolong dapur.
"Mau bagaimana lagi, kami hanya bisa pasrah ketika barang bukti minuman keras tersebut diangkut ke mobil Satpol PP," ucapnya.
Razia tersebut merupakan gabungan dari Satpol PP, Polri, Kodim 0833, serta POM AD. Ada sekitar 81 personel yang melakukan operasi gabungan tersebut. Sebelumnya, para personel tersebut melakukan apel persiapan pasukan yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Agustinus Dwi Mulyo.
Operasi tersebut bertajuk "Kegiatan Pemantauan atau Sidak Tempat Hiburan Malam (cafe dan spa) di Wilayah Kota Malang ", dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadhan 1438 H. "Operasi ini dilakukan selama sebulan penuh," kata Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi.
Menurut Priyadi, operasi (razia) dari tim gabungan itu bertujuan mengantisipasi gejolak di masyarakat dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan, sekaligus menertibkan perizinan bagi cafe atau tempat hiburan yang diduga melanggar Perda.
"Selain itu, kami juga menindaklanjuti imbauan Wali Kota Malang Moch Antonmelalui surat No 03 Tahun 2017 tentang menyambut dan menghormati bulan suci Ramadhan 1438 H," ucapnya.(*)