Banyuwangi (Antara Jatim) - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur menangkap tujuh orang yang diduga kuat sebagai sindikat penyelundup benih lobster atau benur yang akan dijual ke luar negeri.
"Kami mengembangkan penangkapan dua pelaku yang akan mengirim benur ke Kabupaten Jember dan hasilnya lima pelaku lain berhasil ditangkap di wilayah Jember," kata Kasat Polairud Polres Banyuwangi AKP Subandi di Markas Satpolairud Ketapang Banyuwangi, Rabu.
Awalnya Sugihari (40), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang berperan sebagai sopir dan Didik Hermanto (37), warga Dusun Ringin Mulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran yang diduga pemilik bayi lobster ditangkap di jalan raya di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi pada Selasa (6/6) sore.
"Pengembangan penangkapan dua pelaku dilakukan dan anggota Satpolairud menangkap kelima pelaku lainnya yang merupakan sindikat penyelundup benur di Kecamatan Ajung dan Pantai Watu Ulo Kabupaten Jember," tuturnya.
Dari tangan kelima pelaku yakni Imron, Zaenal, Yogi, Wafi dan Lutfi, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan 20.635 benur yang sudah dibungkus plastik berisi air laut, sehingga total benur yang disita dari tujuh tersangka sebanyak 45.435 ekor.
"Ada dua jenis benur yang disita yakni sebanyak 45.435 ekor jenis lobster pasir dan 200 ekor lainnya jenis mutiara. Petugas juga menyita empat mobil yang terdiri dari 2 unit Toyota Inova, 1 Suzuki Ertiga dan Daihatsu Grand Max," ucapnya.
Dari tujuh pelaku penyelundup benur ke luar negeri itu, tercatat lima orang berasal dari Kabupaten Banyuwangi dan dua pelaku lain berasal dari Kabupaten Jember.
"Tujuh pelaku yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan. Dua orang diduga berperan selaku distributor dan ada pula yang menjadi pembeli dan karyawan pengemasan. Informasinya benur itu akan diekspor ke Singapura dengan total nilainya mencapai sekitar Rp400 juta," ujarnya.
Subandi menjelaskan penangkapan sindikat penyelundup benur tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang petugas dan penangkapan benih lobster cukup meresahkan, sehingga pihaknya gencar melakukan penyelidikan.
Tujuh tersangka itu dijerat dengan pasal 92 atau 88 junto Pasal 7 (2) huruf j UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Seluruh benur hasil penangkapan langsung dilepasliarkan di pantai belakang Markas Satpolairud dan harapannya benur-benur itu bisa kembali ke habitatnya di Selat Bali," katanya, menambahkan.
Pelepasan benur disaksikan petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Banyuwangi, Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, serta para tersangka juga diajak untuk menyaksikan pelepasan benur itu.(*)