Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur memperketat pengawasan penjualan kembang api berbagai ukuran yang kian marak selama Ramadhan 1438 Hijriah.
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Sabhara Polres Tulungagung Iptu Sunarto, Rabu mengatakan patroli pengawasan secara acak dilakukan guna mengantisipasi peredaran petasan serta kembang api yang tidak memiliki izin produksi (ilegal).
"Sesuai ketentuan, petasan tidak boleh dijual sekecil apapun. Hanya kembang api yang diizinkan untuk dijual. Itupun ukurannya ada ketentuan dan harus berizin," ujar KBO Sat Sabhara Polres Tulungagung Iptu Sunarto
Ia mengatakan, ketentuan mengenai produksi dan peredaran bunga api diatur dalam Undang-undang Bunga Api 1932, UU Darurat Nomor 12/1951 serta Peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial.
Namun hasil pemantauan sementara tim sabhara Polres Tulungagung masih nihil. Menurut Sunarto, semua bunga api yang dijual di lapak-lapak bunga api tepi jalan maupun pertokoan telah disertai surat keterangan asal produk barang.
"Ada dua distributor utama penjualan bunga api di Tulungagung, dan dua-duanya sudah mengantongi izin sebagai distributor resmi," ujarnya.
Dalam operasi atau inpeksi mendadak sehari sebelumnya, lanjut Sunarto, kedua toko distributor bunga api terbesa di Tulungagung itu juga tidak luput dari sasaran penindakan.
Namun sejauh ini, kata dia, tak satupun bunga api yang melanggar ketentuan. Setiap produk yang dijual juga telah memiliki surat izin produksi dan edar, sehingga tidak lakukan lankah penindakan.
Sunarto mengarakan, kembang api atau bunga api yang dijual tidak boleh berdiameter leih dari dua inchi atau lebih.
Karena itu, diamater 1,9 inchi dianggap ukuran maksinal yang diizinkan untuk dijual.
"Di atas dua inci izinnya langsung ke Mabes Polri. Tidak bisa kemudian dijual bebas seperti kembang api yang lebih kecil," kata Sunarto.
Izin untuk menjadi grosir kembang api ini harus dari Polda Jawa Timur. Grosir juga harus membut surat izin, kepada toko-toko yang menjual barang darinya, sehingga setiap pengecer akan diketahui dari mana kembang api yang dijualnya.
"Misalnya grosir ini punya izin, dia melayani toko A. Maka toko A harus mengantongi izin yang menerangkan sebagai resellernya grosir ini. Jadi izinnya akan runtut dan mudah dilacak," kata Sunarto.
Untuk menjadi grosir kembang api ini, lanjut Sunarto, pelaku usaha jugaa wajib mengurus izin ke Polda Jawa Timur.
"Misalnya grosir ini punya izin, dia melayani toko A. Maka toko A harus mengantongi izin yang menerangkan sebagai resellernya grosir ini. Jadi izinnya akan runtut dan mudah dilacak," katanya.(*)