Sampang (Antara Jatim) - Polres Sampang, Jawa Timur menangkap sebanyak 84 tersangka tindak pidana kriminal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama ini.
"Ke-84 tersangka yang kami tangkap dalam operasi penyakit dalam operasi yang kami gelar dalam 10 hari ini," kata Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, Senin.
Ia menjelaskan kasus kriminal yang kini ditangani Polres Sampang tersebut antara lain kasus minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), judi, prostitusi, premanisme, kasus parkir liar, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian hewan (curwan), dan pemerasan.
Kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan bahan peledak (petasan), dan narkoba.
Diantara 84 orang yang ditangkap petugas karena kasus penyakit masyarakat itu, beberapa diantaranya dilepas lagi dan hanya mendapatkan pembinaan dengan sanksi wajib lapor.
"Yang kita lepas ialah yang terlibat kasus ringan, seperti premanisme, jukir liar, prostitusi, dan petasan," katanya.
"Sedangkan kasus kriminal lainnya, seperti curat, curanmur dan narkoba, langsung kami tahan," ujar kapolres menambahkan.
Selain mengamankan para tersangka hasil operasi pekat yang digelar sejak 23 Mei hingga 3 Juni itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 101 botol miras, 276 petasan, serta 1.800 butir narkoba jenis ekstasi.
"Salah seorang pelaku kejahatan pencurian hewan sapi di wilayah Kecamatan Jrengik, yang kami tahan adalah berinisial MR (45) warga Kecamatan Kedungdung. Selain itu ada barang bukti sejumlah uang hasil kejahatan," katanya, menjelaskan.
Kapolres mengimbau agar masyarakat menjaga ketertiban dan suasana kondusif selama Ramadhan, terutama mainan petasan.
Sebab selain berbahaya, mainan petasan juga mengganggu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa, shalat tarawih dan tadarus. (*)
Video oleh: Abdul Aziz