Madura Raya (ANTARA) - Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap sedikitnya 40 tersangka kasus tindak pidana kriminal hasil operasi 'Pekat Semeru 2023' dan 'Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan' yang digelar mulai 17 Maret hingga 16 April 2023.
Kapolres Pamekasan AKBP Santria Permana mengatakan, ke 40 tersangka kasus kriminal itu dari berbagai jenis kasus, seperti premanisme, prostitusi, judi, minuman keras dan narkoba.
"Jenis kasus pidana lain yang juga berhasil kami ungkap adalah kepemilikan bahan peledak yang digunakan oleh oknum nelayan yang menangkap ikan," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.
Ia merinci, kasus premanisme sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang. Barang bukti yang disita polisi meliputi uang tunai senilai Rp25.000 dan 5 bilah senjata tajam jenis pisau dan samurai.
Pada kasus prostitusi polisi menangkap 1 orang dengan jenis barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu.
"Kalau jenis kasus judi ada sebanyak 6 kasus, dengan jumlah tersangka 6 orang dengan barang bukti berupa tunai Rp28 ribu, buku rekapan dan 6 buah telepon seluler berbagai merk," kata kapolres.
Sedangkan untuk kasus minuman keras polisi menangani sebanyak 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang.
Barang bukti (BB) sebanyak 861 botol berbagai jenis. Sedangkan untuk kasus kepemilikan bahan peledak sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 plastik bubuk mesiu dan perlengkapannya," kata Kapolres.
Janis kasus kriminal lainnya adalah Narkoba. Sebanyak 4 orang yang diduga menjadi budak barang haram tersebut ditangkap tim narkoba Polres Pamekasan.
Barang bukti yang disita petugas dalam kasus ini terdiri dari 2,56 gram, 4,19 gram dan 4 butir pil tablet warna putih dengan logo Y.
"Petugas kami juga melakukan tindakan pelanggaran kepada pelaku balapan liar malam hari di bulan Ramadhan dan menyita 30 unit knalpot brong," ujar kapolres.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor polisi menangani sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka satu orang, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 3622 BR.
"Kalau jenis kasus pencurian dengan pemberatan, personel kami menangani sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang dan kasus pemerkosaan sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang," katanya.
Kapolres AKBP Santri Permana lebih lanjut menjelaskan, sebagian jenis barang bukti dari hasil operasi Pekat Semeru 2023 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan telah dimusnahkan di halaman Mapolres Pamekasan disaksikan pemkab dan perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Pamekasan.
"Dari hasil ungkap yang kami lakukan ini menunjukkan bahwa kasus kriminal di Pamekasan ini masih tinggi, dan olah karena itu, kami mengimbau kepada warga yang hendak melakukan mudik Lebaran agar meningkatkan kewaspadaan," katanya.
Bagi warga yang hendak meninggalkan rumah, diminta untuk menitip kepada tetangganya atau bisa menitip kendaraan mereka di Mapolres Pamekasan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.