Pamekasan (ANTARA) - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap sedikitnya 15 orang pelaku kejahatan atau tindak pidana kriminal dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar mulai 1 hingga 17 Januari 2020.
"Dari 15 orang tersangka ini, sembilan tersangka kasus penyalahgunaan obat terlarang narkoba dan enam tersangka lainnya kasus tindak pidana kriminal," kata Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Jumat pagi.
Diantara ke-15 orang tersangka itu, satu diantaranya masih di bawah umur, dan masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Pamekasan.
Saat menyampaikan rilis, Kapolres didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Diyah Puspita, Kasat Reskrim AKP Arief Kurniady.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkoba seberat 8 gram lebih, alat penyedot, korek, dan plastik bungkus narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba, polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata kapolres, menjelaskan.
Operasi pekat, Polres Pamekasan ringkus 15 pelaku kriminal
Jumat, 17 Januari 2020 15:07 WIB