Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar peredaran minuman keras impor ilegal, yang di antaranya tidak dilengkapi izin edar di Surabaya, Jawa Timur.
"Kami amankan 140 botol minuman keras golongan C dengan berbagai merk yang cukup terkenal," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga di Surabaya, Kamis.
Polisi telah menetapkan pemuda berinisial TS, bertempat tinggal di Jalan Cipta Menanggal Surabaya, sebagai tersangka.
Kepada polisi, tersangka berusia 29 tahun ini mengaku ratusan botol miras tersebut didapat dari Solo, Jawa Tengah, yang dipesannya secara "online" atau dalam jaringan (daring) melalui media sosial Facebook maupun Balckberry Messenger (BBM) selama enam bulan terakhir.
"Awalnya tersangka memesan hanya sebagai peminum saja. Lama-lama diminta untuk menjadi jaringan atau penjual di wilayah Surabaya," ujar Shinto, menerangkan.
Dia menambahkan, sekali pesan, tersangka langsung mendatangkan satu karton setiap merknya.
Barang dikirim melalui jasa travel dari Solo ke Surabaya setelah tersangka TS membayarnya melalui transaksi transfer bank.
TS mengaku mengambil keuntungan Rp50 ribu dari setiap penjualan per botol.
"Motif dari peredaran minuman keras ini adalah keuntungan ekonomi. Keuntungan rata-rata sebulan bisa mencapai Rp3 juta," ujar Shinto.
Polisi menyanksikan keaslian minuman keras tersebut. "Saat ini seluruh barang bukti telah kami ke laboratorium untuk mengecek keasliannya dari merk-merk tersebut. Kami menduga kandungan di dalam botol-botol minuman keras ini adalah cairan yang tidak sesuai dengan aslinya," katanya.
Tersangka TS dijerat dengan Pasal 142 Jo 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara. (*)