Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, mengitensifkan razia guna mencegah peredaran minuman keras, terutama saat Ramadhan 2017.
"Kami aktif lakukan pencegahan peredaran minuman keras. Selain razia, jika ada informasi penjualan minuman keras, kami juga langsung tindaklanjuti," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Kediri AKP Anwar Iskandar di Kediri, Minggu.
Ia mengatakan, polisi melakukan pemeriksaan di lokasi tempat produksi minuman keras tanpa izin, tepatnya di rumah RO (49), warga Desa Pohrubuh, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti minuman keras yang terdiri dari dua jerigen berwarna putih ukuran 5 liter, 39 botol air mineral ukuran 1,5 liter, yang semuanya berisi minuman keras. Selain itu, juga terdapat tiga jerigen kosong berwarna putih ukuran 10 liter, satu gentong plastik berwarna merah dan 1 kilogram gula pasir.
Seluruh barang-barang tersebut dibawa petugas sebagai barang bukti. Sementara, pemilik usaha, RO juga diperiksa petugas untuk menelusuri lebih lanjut terkait usaha tersebut.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan di lokasi penjualan minuman keras lainnya, tepatnya di Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Polisi memeriksa SU (60), warga setempat. Di tempat tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti yaitu lima botol minuman keras. Barang itu juga dibawa ke kantor.
Di lokasi lainnya, polisi juga melakukan pemeriksaan di lokasi penjualan minuman keras, yang dikelola oleh DM (21), warga Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri. Di tempat tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua botol minuman keras.
"Seluruh barang bukti dibawa ke kantor polisi. Untuk pemilik, juga diperiksa," kata Anwar. (*)