Madiun (Antara Jatim) - Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur telah menerbitkan sebanyak 2.040 lembar surat tilang bagi para pelanggar peraturan lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2017 berlangsung dari tanggal 9 hingga 22 Mei.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Purwanto Sigit Raharjo di Madiun, Jumat mengatakan, jumlah surat tilang yang diterbitkan tersebut meningkat sekitar 33 persen dari periode operasi yang sama di tahun 2016.
"Sesuai data, tahun 2016 tercatat ada sekitar 1.529 pengendara yang kena tindakan tilang dan menerima surat tilang," ujar AKP Purwanto Sigit kepada wartawan.
Menurut dia, dari sekitar 2.040 pelanggaran yang terjadi tersebut, didominasi oleh pengedara roda dua. Para pelanggar roda dua itu mayoritas tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) saat berkendara.
"Pelaku pelanggaran didominasi pengendara roda dua. Selain tidak memiliki SIM, mereka juga maupun tidak mengenakan helm saat berkendara," tuturnya.
Ia menambahkan, dari para pelanggar tersebut, masih ditemukan pelajar yang membawa sepeda motor sendiri. Mereka langsung ditilang petugas karena belum memiliki lisensi berkendara atau SIM.
Adapun dari segi usia, para pelanggar, terlebih kendaraan roda dua, didominasi antara usia 16 hingga 20 tahun. Hal itu merupakan usia para pelajar tingkat SMP, SMA, dan mahasiswa.
Terkait dengan jumlah kecelakaan lalu lintas, selama Operasi Patuh Semeru 2017, tercatat telah terjadi sebanyak 15 kecelakaan. Beruntung tidak ada korban yang meninggal, namun kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai Rp2,5 juta.
Pihaknya akan terus meningkatkan kesadaran berlalu lintas di masyarakat Kota Madiun. Meski operasi patuh mengutamakan penindakan, jajarannya tetap akan menempuh langkah pencegahan. Di antaranya dengan memberikan sosialisasi ke sejumlah sekolah dan perusahaan.
Hal itu bertujuan untuk mencegah dan menekan kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Madiun Kota yang masih cukup tinggi.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terpantau paling banyak disebabkan karena "human error" akibat melanggar peraturan lalu lintas yang ada dan berakibat pada kecelakaan. (*)