Tulungagung (Antara Jatim) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menemukan ribuan produk bahan pangan ilegal saat melakukan razia aneka produk makanan dan minuman kemasan di salah satu toko/grosir di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu.
Operasi gabungan melibatkan jajaran dinas kesehatan dan kepolisian dari satuan narkoba itu mendapati 4.068 bungkus produk bahan pangan tanpa izin edar dan kemasan label sekitar 6.000 lebih.
"Seluruh barang kami sita untuk barang bukti dan akan diselidiki lebih lanjut," kata Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya Siti Amanah dikonfirmasi di sela operasi gabungan di daerah Mangunsari, Kota Tulungagung.
Toko yang diduga melakukan pelanggaran izin produksi dengan melakukan pengemasan ulang produk pangan, membuat label tanpa izin edar, hingga label fiktif pada aneka produk pangan yang dijual merupakan salah satu grosir bahan-bahan kue terbesar di Tulungagung.
Menurut keterangan Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Masduki, petugas gabungan mendapati ungkapan produk pangan ilegal dalam jumlah besar saat melakukan sidak makanan-minuman kemasan dan bahan pangan lain di Toko Sari Aroma yang berlokasi di jalan Abdul Fattah, Mangunsari, Tulungagung.
Hasilnya, setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam gudang, ditemukan proses pengemasan ulang produk pangan ataupun bahan pangan tanpa disertai izin produksi dari dinas kesehatan maupun Badan POM Surabaya.
"Modusnya, ada bahan pangan dalam kemasan besar yang kemudian dikemas ulang dalam ukuran kecil lalu diberi label berbeda. Ada juga yang bahan pangan asalnya ilegal lalu diproduksi ulang dan dijual dengan merek tertentu," katanya.
Siti Amanah mengatakan, kepastian mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan pemilik Toko Sari Aroma masih akan ditelusuri.
Data awal yang ditemukan di gudang dan toko ada indentitas atau label yang diduga fiktif ataupun tanpa registrasi resmi dari BPOM maupun dinkes.
"Sebagian besar yang kami temukan dalam ungkapan ini rata-rata merupakan jenis bahan tambahan pangan, dimana izinnya harus MD (makanan dalam negeri) yang dikeluarkan BPOM. Dia (pemilik) mengaku MD itu merek miliknya dia, namun sampai saat ini kami harus meminta dulu dokumen-dokumen pendukungnya," kata Siti Amanah.
Ia memastikan belum ada keputusan akhir atas temuan tersebut. Penyelidikan akan dilanjutkan dengan mencocokkan data label MD yang dimiliki dengan dokumen pendukung serta database MD/ML (produk pangan dalam negeri/luar negeri) yang ada di BPOM.
"Dia hanya bisa menunjukkan izin PIRT (pangan industri rumah tangga) tapi itu keluaran sudah lama dan mungkin sudah kadaluarsa," kata Kasi Farmasi Dinkes Tulungagung Masduki.
Dikonfirmasi, pemilik toko Sari Aroma mengaku tidak faham jika pemasaran dengan kemasan ulang produk bahan tambahan pangan tidak dibenarkan oleh dinkes maupun BPOM.
"Kami mungkin memang 'alfa' (khilaf) dengan tidak proaktif mengurus perizinan yang ditentukan ataupun berkoordinasi dengan jajaran dinkes dan BPOM. Kami harap ada pembinaan dan setelah ini akan kami urus semua sesuai ketentuan," kata pemilik toko Sari Aroma Agung Susilo.
Ia mengaku, labelisasi yang dilakukan selama ini sebatas untuk penandaan merek dagang untuk memudahkan pelanggan dalam mengidentifikasi produk yang mereka jual, serta memecah volume bahan tambahan pangan tersebut sehingga terjangkau pelanggan.
Selain berhasisl mengungkap ribuan produk pangan dan bahan tambahan pangan ilegal di Toko Sari Aroma, petugas gabungan BPOM, dinkes dan kepolisian juga mengoperasi ke sejumlah toko yang menyediakan aneka kebutuhan makananan dan minuman kemasan.
Operasi gabungan yang digelar dalam rangka menjelang Ramadhan itu menemukan beberapa item produk pangan kemasan yang kadaluarsa, tidak sesuai ketentuan labelisasi yang sebagian dimusnahkan dan sebagian lagi diminta untuk ditarik dari etelasan penjualan.(*)