Sampang (Antara Jatim) - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sampang AKP Hery Kusnanto menyatakan, berkas perkara kasus suap dalam operasi tangkap tangan yang menyeret 11 orang pejabat di lingkungan pemkab setempat, hingga kini belum lengkap.
"Kami masih menyesuaikan kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa," kata Hery Kusnanto di Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan, sebelumnya berkas itu sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang, tapi karena ada kekurangan maka dikembalikan lagi untuk dilengkapi penyidik.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait izin pendirian toko modern itu, terjadi di Dusun Pleyang, Desa Tanggumong, Sampang, pada 16 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebanyak 12 orang terjaring dalam operasi itu, dan 11 di antaranya merupakan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Sampang.
Para pejabat yang tertangkap OTT itu masing-masing berisial SS, RD, WK, MK, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Pemkab Sampang.
Berikutnya FR PNS pada Bagian Administrasi Pengembangan Setkab Sampang, RH dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), lalu AD pegawai pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) dan MS personel dari Dinas Satpol-PP Pemkab Sampang.
Pejabat Pemkab Sampang lainnya ialah DA dari Bagian Hukum Setkab Sampang, kemudian MS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan seorang lagi dari PT Indomarco.
Ke-11 oknum pegawai itu sempat ditahan oleh tim Penyidik Polres Sampang, namun kemudian ditangguhkan atas jaminan Wakil Bupati Fadilah Budiono dan hanya menjadi tahanan kota. Namun mereka dikenai wajib lapor, selama 2 kali seminggu.
Menurut Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto, ke-11 oknum pejabat dan pemberi suap dati PT Indomarco itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancamannya 1 tahun minimal dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (*)