Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto di Sampang, Jumat penambahan jumlah tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik polres.
"Kedelapan oknum ASN ini ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti," ujar Hery Kusnanto.
Ia menjelaskan, kedepan oknum ASN itu semuanya merupakan pegawai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sampang.
Tiga di antara tersangka itu berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan lima orang sisanya merupakan tenaga honorer.
Kedelapan oknum itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Hewan Margalela Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, pada Kamis (1/6/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka adalah Sukandar merupakan koordinator pengelola pasar hewan, Munawir, Abu Yamin, Surjanto, Taufik Rochman, Suradi, Fathorrosi, dan Atnawi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 12A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto, menjelaskan.
Menurutnya, modus yang digunakan tersangka yakni dengan memanipulasi karcis masuk pasar hewan, sehingga jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan karcis yang terjual.
Untuk satu karcis hewan seharga Rp10.000 sesuai aturan Pemkab Sampang.
Target yang ditetapkan Pemkab Sampang pada pendapatan Pasar Margalela per hari ada 750 ekor dengan uang senilai Rp7.500.000.
Namun, dengan adanya praktik dugaan dengan memanipulasi karcis tersebut hanya bisa menyetor sebanyak 116 ekor atau Rp1.160.000.
"Jadi misalkan ada sepuluh hewan sapi yang masuk ke pasar, para pedagang atau pemilik sapi disuruh bayar semua, tapi karcis retribusinya tidak diberikan dan hanya dirobek empat atau lima karcis, belum lagi sapi yang di luar dan tidak ditarik retibusi. Nah untuk sisa lebihnya itu masuk kantong pribadi," kata Hery, menerangkan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp4.695.000 dengan perincian, dari tersangka bernama Munawir sebesar Rp2.875.000 yang berjaga di pintu utara pasar dan tersangka Sukandar Rp1.820.000 berjaga di pintu selatan.
Selain itu, petugas juga menyita tiga bundel karcis hewan, hingga catatan kertas hewan sapi yang belum ditarik retribusi. (*)