Jember (Antara Jatim) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember menerapkan aturan baru untuk sistem "chek-in" atau proses pencetakan "boarding pass" calon penumpang kereta api pada H-7 sebelum keberangkatan di stasiun.
"Sebelumnya 'chek in' dilakukan 12 jam sebelum keberangkatan kereta, namun kini PT KAI memberlakukan 'chek in' di stasiun sejak 7 hari sebelum waktu keberangkatan kereta dan aturan itu diberlakukan mulai 3 April 2017," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Luqman Arif di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Menurutnya kebijakan itu dimaksudkan untuk menghindari antrean calon penumpang yang hendak mencetak "boarding pass" dan memberikan waktu yang cukup kepada calon penumpang untuk melakukan "check in".
"Kami mengimbau kepada penumpang yang telah melakukan check in dan mencetak boarding pass, agar menjaga tiket boarding pass yang telah dicetak tidak lusuh atau memudar tintanya," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut dia, persoalan lusuh atau memudarnya "boarding pass" sudah diantisipasi oleh PT KAI yakni penumpang bisa menghubungi petugas customer service di stasiun untuk dicetak ulang.
"Penumpang tetap wajib menunjukan kartu identitas asli yang ada fotonya saat mencetak ulang boarding pass. Apabila data pada boarding pass dan identitas tidak sesuai, maka penumpang tetap dilarang masuk dan dianggap hangus tiket tersebut," katanya.
Ia menjelaskan penerapan sistem chek in baru tersebut diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan bagi pengguna jasa kereta api dan calon penumpang tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk melakukan proses pencetakan boarding pass itu.
"Check in dilakukan dengan cara mengetikkan kode booking atau melakukan scan barcode yang tercantum pada bukti transaksi pembelian tiket di check in counter yang berada di stasiun. Kemudian check in counter itu akan mengeluarkan boarding pass yang mencantumkan nama, identitas penumpang, kode booking, dan nama KA beserta tujuan dan jadwal keberangkatan," ujarnya.
Boarding pass itu, kata dia, yang harus dibawa penumpang saat pemeriksaan identitas di boarding gate stasiun dan petugas akan melakukan verifikasi boarding pass dengan perangkat scanner serta memeriksa kecocokan data dengan kartu identitas asli penumpang.
"Dengan pemberlakuan sistem check in dan boarding pass dapat menghilangkan peredaran tiket palsu karena dengan penerapan sistem check in, maka boarding pass tidak akan bisa didapatkan penumpang tanpa ada kode boking transaksi pembelian tiket," tuturnya.
Luqman berharap penerapan sistem check in di stasiun keberangkatan ini akan semakin meningkatkan ketertiban dan keamanan penumpang kereta api, sehingga dipastikan tidak akan ada lagi penggunaan tiket palsu.
Data di Daop 9 Jember mencatat jumlah check in counter 15 unit yang tersebar di beberapa stasiun yakni Stasiun Banyuwangi baru satu unit, Stasiun Karang asem dua unit, Stasiun Rogojampi satu unit, Stasiun Temuguruh satu unit, Stasiun Kalisetail satu unit, Stasiun Kalibaru satu unit, Stasiun Kalisat satu unit, Stasiun Jember dua unit, Stasiun Rambipuji satu unit, Stasiun Tanggul satu unit, Stasiun Klakah satu unit, Stasiun Probolinggo satu unit dan Stasiun Pasuruan satu unit. (*)