Malang Raya (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat agar tidak menaruh barang di dekat perlintas kereta api, karena bisa mengganggu kelancaran dan keselamatan perjalanan angkutan tersebut.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Kota Malang, Senin, mengatakan aturan mengenai larang tersebut tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api. Karena itu dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan," kata Luqman.
Kemudian, kata dia, sesuai Pasal 192 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap pelanggar bisa dikenakan hukuman kurungan penjara dan denda nominal dengan nilai tertentu.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," ucapnya.
Dia menyatakan imbauan ini didasari dari temuan di lapangan ketika melaksanakan aktivitas kerja bakti di perlintasan kereta api mulai Stasiun Malang hingga Stasiun Pakisaji beberapa waktu lalu.
Pada kerja bakti yang dilakukan sebagai persiapan menyambut masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 itu, petugas Daop 8 masih mendapati banyak warga yang menempatkan barang di sekitaran rel kereta api.
"Kegiatan bersih lintas jalur kereta api ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban, dan antisipasi temperan. Tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Malang," ujarnya.
Selain itu, Luqman mengingatkan bagi masyarakat yang tinggal di sekitaran rel supaya tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun, lantaran bisa mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api.
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp250 juta," kata dia.
Luqman juga berharap masyarakat bisa menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di jalur kereta api.
"Kami berharap masyarakat dapat ikut menjaga kebersihan, kerapian, serta ketertiban lingkungan untuk menghindari adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api," tutur Luqman.