Surabaya (Antara Jatim) - Ali Muhlisin, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat bukti pelanggaran (tilang), terancam hukuman enam tahun kurungan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum Agung Rokhaniawan menghadirkan dua saksi, yaitu Eko Mintargono dan Eko Prasetyo Utomo. Keduanya merupakan anggota polisi lalu lintas dari Polrestabes Surabaya.
Dalam kesaksiannya, Eko yang saat itu bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Dupak Surabaya melihat truk kontainer yang dikemudikan terdakwa melanggar lalu lintas.
Atas dasar itulah, Eko lantas menghentikan truk kontainer bernopol B-9058-BEI itu untuk dilakukan penilangan.
"Setelah saya hentikan untuk dicek surat-surat kendaraan, terdakwa ternyata tidak bisa menunjukkan STNK. Terdakwa saat itu hanya memberikan surat tilang. Kata terdakwa truk ini sudah pernah ditilang," katanya.
Namun berkat kejeliannya, Eko menduga adanya kejanggalan pada surat tilang yang disodorkan terdakwa kepada dirinya. Kejanggalannya, surat tilang yang disodorkan terdakwa berbeda dengan surat tilang yang biasa dibawanya.
"Semua surat tilang merupakan pengadaan dari Mabes Polri, jadi tidak mungkin berbeda. Tapi ini kok beda," katanya.
Merasa tidak beres, Eko kemudian memeriksa surat tilang tersebut dan akhirnya diketahui bahwa surat tilang yang diberikan terdakwa ternyata palsu.
Tanpa banyak bicara, Eko yang ditemani beberapa anggota polisi lainnya akhirnya menangkap dan menjebloskan terdakwa ke tahanan.
Sementara itu dalam dakwaan terungkap, terdakwa mendapat surat tilang palsu tersebut dari seseorang yang mengaku anggota polisi yang berdinas di Polsek Batang dengan harga Rp125 ribu. Dalam pemeriksaan juga terungkap pemalsuan surat tilang itu dilakukan terdakwa dengan tujuan supaya truk kontainer yang dikendarainya tidak diperkirakan bodong oleh polisi.
Atas perbuatannya, terdakwa kini diadili atas tuduhan pemalsuan surat dan dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP. Dengan pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman enam tahun penjara.(*)