Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mempertemukan pengemudi taksi dalam
jaringan (daring) dan angkutan konvensional membahas Rapergub tentang
angkutan sewa khusus yang akan diberlakukan 1 April 2017.
Dalam pertemuan "Pembahasan Pelaksanaan Rapergub Angkutan Sewa
Khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (online) di
Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, turut hadir Kapolda Jatim dan Kadis
Perhubungan Jatim.
Soekarwo menjelaskan, sebelum pertemuan ini, dirinya telah
berdiskusi dengan Kapolda Jatim membahas konflik angkutan online dan
konvensional yang terjadi di beberapa daerah seperti di Bandung,
Tangerang, dan daerah lainnya.
"Kemudian kami berinisiatif bersama pak kapolda, menggelar
pertemuan di Grahadi. Kemudian timnya Ditlantas dan Perhubungan menyusun
rancangan Pergub," kata Soekarwo kepada wartawan usai pertemuan
tersebut.
Setelah itu, lanjut Pakde Karwo, tim dari Ditlantas Polda Jatim dan
Dinas Perhubungan Jawa Timur bersama-sama konsultasi ke Dirjen
Perhubungan Darat Kemenhub, ke Korlantas Mabes Polri, untuk menyampaikan
recana penyusunan pergub tentang angkutan daring.
"Namun ada hal-hal khas daerah yang penting dan belum diatur di
peraturan menteri dan undang-undang. Tapi dasarnya Peraturan Menteri No
32 Tahun 2016. Kami diskusi dengan pak kapolda tentang kondisi di Jawa
Timur, paling baik dibicarakan bersama untuk merumuskan," tuturnya.
Dia mengatakan, dalam pertemuan ini disepakati bahwa angkutan
berbasis online, taksi dan roda dua tidak boleh menjemput di
tempat-tempat umum seperti rumah sakit, terminal, bandara. Selain itu,
untuk angkutan daring nantinya akan dipasang stiker atau tanda untuk
menandai mereka.
"Peraturan ini bukan semata-mata peraturan dari gubernur maupun
kapolda, namun sudah disepakati oleh masing-masing pihak sebelumnya,"
ujarnya.
Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengapresiasi iniasisi Gubernur Jatim merancang Pergub.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur. Peraturan
menteri ini belum digedok, tapi pak gubernur sudah inisiatif merancang
pergub," kata Kapolda.
Dia mengatakan, Pergub tentang angkutan sewa khusus (daring) ini
adalah pertama yang dilakukan pemerintah provinsi di Indonesia. Kapolda
menegaskan, Polda Jatim dan polres jajaran, siap mendukung penuh
kebijakan Gubernur Jatim.
"Pergub ini mengatur agar tidak terjadi konflik horizontal. Di
mana-mana terjadi konflik, makanya pak gubernur mengambil inisiatif
untuk mengatur ini. Dan waktu video conference menjadi acuan. Semuanya
bisa dimusyawarahkan agar tidak terjadi gesekan di lapangan," katanya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda)
Jatim HB Mustafa mendukung penuh Pergub yang akan dikeluarkan oleh
Pemprov Jatim tersebut. Hal itu, menurut dia, agar tidak terjadi
pergesekan antara pengemudi baik konvensional maupun daring.
"Bagi kami, Pemprov mengatur tiga saja yakni kuota, mengenai tarif, dan stiker, itu sudah cukup," kata Mustafa.
Dia berharap, dengan adanya pergub ini nanti, angkutan daring bisa
tertib dan tidak lagi membuat rugi angkutan konvensional. (*)
Gubernur Pertemukan Pengemudi Taksi Daring-Konvensional Bahas Rapergub
Kamis, 30 Maret 2017 16:40 WIB
"Namun ada hal-hal khas daerah yang penting dan belum diatur di peraturan menteri dan undang-undang. Tapi dasarnya Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016. Kami diskusi dengan pak kapolda tentang kondisi di Jawa Timur, paling baik dibicarakan bersama untuk merumuskan," tuturnya.