Tulungagung (Antara Jatim) -Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyatakan
ada enam calon jamaah haji tahun pemberangkatan 2017 asal daerah itu
yang masih terkendala dalam pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II
Blitar.
"Masih banyak data administrasi kependudukan CJH yang tidak cocok
karena adanya perubahan nama maupun adanya ketidak sesuaian antara akte
lahir dengan dokumen lainnya," kata Kasi Penyelanggara Haji dan Umrah
Kantor Kemenag Tulungagung Syafa` Antoni di Tulungagung, Rabu.
Ia menjelaskan, kuota haji untuk Kabupaten Tulungagung tahun ini mencapai 1.100 CJH.
Dari jumlah itu, kata dia, 500 CJH sudah dalam daftar antrian pemotretan pembuatan paspor.
Namun diungkapkan Syafa`Antoni, ada beberapa kendala yang dihadapi
oleh CJH karena tidak ada kesesuain data nama dengan akta kelahiran.
"Ada tujuh CJH yang terkendala pemotretan paspor karena tidak sesuainya identitasnya," katanya.
Ia menuturkan, dalam pemberangkatan haji tahun ini dibarengi dengan
pemberlakukan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14/2012 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Dalam regulasi itu, papar Syafa`, tertera beberapa persyaratanyang
harus dipenuhi oleh CJH untuk melampirkan tidak hanya persyaratan KTP
dan kartu keluarga (KK), tapi juga akte kelahiran, buku nikah dan
ijazah.
Hal ini guna penyesuaian data nama CJH untuk dicocokan dengan akte kelahiran.
Sedangkan Calon Jamaah Haji yang berangkat tahun ini, merupakan CJH
yang daftar pada 2010, dimana PMA tersebut belum dikeluarkan oleh
pemerintah.
"Yang berangkat tahun ini, CJH yang daftar pada 2010 dan belum
diterbitkannya PMA no 14/2012, sehingga wajar jika diketemukan adanya
ketidakcocokan data masih terjadi," katanya.
Syafa` menjelaskan, dari temuannya itu, empat di antaranya ada
ketidakcocokan nama namun tidak signifikan sehingga hanya dilakukan
berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penyelesaiannya.
Sedangkan, dua di antaranya harus menyelesaikan di Pengadilan
Negeri Tulungagung dimana kesalahan terletak karena satu CJH mengaku
belum memiliki paspor, namun sebenarnya sudah mempunyai paspor selain
juga ada ketidakcocokan nama yang signifikan.
"Kendalanya itu, kalau tidak sesuai harus menyelesaikan di PN.
Dalam penyelesaian itu memang membutuhkan waktu yang lama hingga 1,5
bulan," katanya.
Kendati begitu, ia mengaku saat ini masih dalam proses paspor,
sehingga beberapa CJH yang terkendala karena ketidaksesuaian data maupun
nama diyakini bisa mengejar waktu untuk memperbaikinya.
"Namun, untuk mengantisipasi ketidakcocokan data terulang. Kami
sudah himbau kepada seluruh kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) untuk
menerapkan PMA, untuk lebih teliti dalam mencocokan datanya dengan
beberapa dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran/ijazah," katanya.
Terkait biaya haji, Syafa� mengatakan hingga saat ini masih belum
ada informasi kelanjutan setelah ditetapkannya biaya penyelengaraan
ibadah haji (BPIH) tahun 1438 H/2017 oleh DPR RI dan pemerintah sebesar
Rp34.890.312 atau sekitar 2.617 US dolar dengan kurs Rp13.331.
"Memang sudah disepakati dengan jumlah itu. Namun per embaskasi kan
berbeda, hingga saat ini kami masih belum mengetahui berapa biaya
penyelenggaraan haji untuk Tulungagung," kata Syafa` Antoni. (*)
Enam CJH Tulungagung Terkendala Paspor
Rabu, 29 Maret 2017 19:07 WIB
"Ada tujuh CJH yang terkendala pemotretan paspor karena tidak sesuainya identitasnya," katanya.