Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur mensinergikan tiga pilar untuk memerangi berita bohong atau palsu (hoax) seperti merebaknya isu dan berita bohong tentang penculikan yang terjadi beberapa pekan terakhir berdampak keresahan warga di kabupaten setempat.
"Kami mendorong upaya untuk memperkuat sinergi tiga pilar yakni babinkamtibmas, babinsa, dan kepala desa dengan menjalin kerja sama dengan tokoh agama, komunitas netizen, media dan berbagai elemen untuk menangkal penyebaran berita palsu," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam kegiatan pengarahan sinergi tiga pilar di Kabupaten Jember, Jumat (24/3).
Menurutnya merebaknya isu penculikan anak yang menjadi "trending topic" karena dilakukan secara masif, sehingga penyebaran berita "hoax" menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya para orang tua.
"Penyebar 'hoax' targetnya untuk menciptakan rasa takut dan suasana tidak kondusif. Situasi ketakutan ini yang dapat membawa dampak mempengaruhi psikologi massa di Jember," tuturnya.
Ia mencontohkan kasus dugaan penculik anak terhadap orang gila di Kecamatan Silo dan seorang pencari ikan diisebabkan karena rasa kekhawatiran warga yang berlebihan, sehingga pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada, tetapi jangan memiliki rasa khawatir yang berlebihan.
"Kendati demikian, kasus itu bisa ditangani secara baik dan cepat dengan kerja sama unsur terkait sehingga tidak menimbulkan gejolak aksi main hakim sendiri. Unsur tiga pilar agar berani menyampaikan kepada warga binaan bahwa isu penculikan anak adalah berita bohong," katanya.
Ia berharap peran tiga pilar untuk meyakinkan warga bahwa kehadiran aparat penegak hukum dapat membuat masyarakat tenang dan tidak resah, serta masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mengarahkan mereka agar lebih aktif dalam memberi informasi kepada aparat kepolisian.
"Masyarakat harus tetap tenang karena tiga pilar selalu melakukan patroli secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga setempat," ujarnya.
Menurutnya pembuat dan penyebar "hoax" melalui media sosial dapat dijerat tindak pidana dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sehingga tim cyber akan melacak setiap informasi bohong yang disebarkan melalui media sosial seperti facebook, twitter, dan WhatsApp.
"Saya imbau warga juga harus hati-hati untuk menyebarkan sebuah informasi melalui media sosial, agar informasi tersebut benar-benar valid dan bukan 'hoax' karena dapat dijerat tindak pidana," katanya menambahkan.
Asisten I Pemkab Jember Hadi Mulyono mengatakan sinergi tiga pilar sangat penting dalam upaya melakukan klarifikasi di wilayah setempat guna menghindari penyebaran berita yang lebih luas dan mengambil peran sebagai "problem solving" dalam waktu sesegera mungkin.(*)