Pamekasan (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Timur akhirnya memberhentikan Ketua DPD Partai Golkar Pamekasan Moh Syamsul Arifin dan menetapkan Wakil Ketua DPD Golkar Jatim Zainal Arifin sebagai Pelaksana Tugas Ketua Golkar Pamekasan.
Pemberhentian Ketua DPD Golkar Pamekasan Moh Syamsul Arifin dilakukan terkait temuan sebagian pengurus internal Golkar Jawa Timur dan Pamekasan yang tidak prosedural dan melanggar AD/ART partai saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Ketua Golkar pada Musyawarah Partai Golkar beberapa bulan lalu.
"Memang benar telah diberhentikan dan surat keputusan DPD Golkar Jatim itu telah kami terima," kata Sekretaris Partai Golkar Pamekasan Hery Purwanto kepada Antara di Pamekasan, Selasa malam.
Sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Jatim Nyono Suharli Wihandoko dan Sekretarisnya Gesang Budiarso tertanggal 17 Maret 2017 disebutkan bahwa keputusan memberhentikan Moh Syamsul Arifin itu memperhatikan surat DPP Partai Golkar tertanggal 15 Maret 2017 perihal Tanggapan atas Permasalahan Partai Golkar di Kabupaten Pamekasan.
Dari surat itu, pengurus DPD Golkar Jatim menggelar rapat pleno, lalu pimpinan partai membuat keputusan, yakni memberhentikan Moh Syamsul Arifin dari jabatan ketua dan menunjuk pelaksana tugas.
Masa jabatan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Pamekasan sesuai dengan ketupusan itu, hingga digelar musda luar biasa.
"Kesalahan yang dinilai fatal oleh Golkar Jatim ialah pemalsuan sertifikat latihan kepemimpinan, sebagai prasyarat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Golkar," kata Hery Purwanto. (*)