Jember (Antarajatim) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember memecat seorang karyawan berinisial T-H yang tertangkap tangan mencuri besi rel kereta api di Stasiun Leces, Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.
"Kami sudah mendapat laporan terkait dengan penangkapan karyawan PT KAI dari regu Resor Jalan Rel 9.2 Probolinggo yang melakukan pencurian rel kereta api dan yang bersangkutan langsung dipecat," kata Manajer Humas PT KAI Daop 9 Luqman Arif di Kabupaten Jember.
Karyawan PT KAI berinisial T-H (32), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, bersama rekannya M-K (34), warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap petugas saat melakukan pencurian besi rel kereta api di area Stasiun Leces Probolinggo pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB. Bahkan sebuah pikap juga sudah disiapkan di lokasi yang direncanakan akan mengangkut batang besi rel kereta api tersebut.
Menurut dia, tertangkapnya oknum karyawan tersebut atas laporan warga kepada polisi dan yang bersangkutan telah ditangkap oleh anggota Polsek Leces, kemudian ditahan di Markas Kepolisian Resor Probolinggo.
"Barang bukti yang diamankan yakni 8 batang rel besi kereta api dengan rincian 3 batang besi panjangnya 5 meter, 2 batang besi panjangnya 3 meter, 2 batang besi panjangny 2,5 meter dan 1 batang besi panjangnya 2 meter," tuturnya.
Ia menjelaskan tindakan dari PT KAI atas oknum karyawan pelaku pencuri rel kereta cukup tegas, yakni sanksi pemecatan dan mendukung Polres Probolinggo untuk memproses hukum oknum karyawan tersebut.
"Pihak manajemen PT KAI juga akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada aparat penegak hukum," katanya.
Luqman mengatakan besi rel kereta api yang dicuri oleh oknum karyawan tersebut tidak berada di jalur kereta, namun merupakan besi rel yang lama tidak digunakan dan berada di sekitar Stasiun Leces.
"Wilayah kerja PT KAI Daop 9 Jember sepanjang Kabupaten Banyuwangi hingg Pasuruan, sehingga seluruh aset PT KAI yang berada di sejumlah stasiun dan jalur rel kereta di wilayah setempat merupakan aset negara yang tetap harus dijaga," ujarnya.
Ia berharap tidak ada lagi oknum karyawan PT KAI yang melakukan tindakan serupa seperti yang dilakukan T-H karena institusinya akan memberikan sanksi yang cukup tegas berupa pemecatan.(*)