Jember, (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa, menahan mantan Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji berinisial Z-A yang diduga melakukan dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD), dana desa, dan tanah kas desa senilai Rp500 juta.
"Penahanan terhadap Kades Nogosari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Jember," kata Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto, Selasa sore.
Selain itu, lanjut dia, penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya dan tidak mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tersebut.
"Dengan penahanan itu, tersangka tidak merusak atau menghilangkan barang bukti yang ada dalam proses penyidikan, sehingga harapannya proses penyidikan berlangsung dengan lancar," tuturnya.
Penahanan penyidikan untuk mantan Kades Nogosari tersebut akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 14 Maret 2017 dan apabila dianggap belum cukup, maka penahanan bisa diperpanjang selama 20 hari lagi.
Ia menjelaskan tersangka diduga telah melakukan penyimpangan atas tiga mata anggaran keuangan yang ada di desa yakni Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Tanah Kas Desa (TKD) untuk tahun anggaran 2013-2015.
"Tindakan tersangka Z-A diduga telah merugikan negara sekitar Rp500 juta berdasarkan perhitungan sementara. Jumlah itu dimungkinkan bertambah karena masih ada tersangka lain yang diduga terlibat. Kasus korupsi itu tidak dilakukan seorang diri, melainkan kolektif," katanya.
Ponco mengatakan sebenarnya ada sejumlah kerugian negara tersebut yang sudah dikembalikan oleh tersangka, namun nilainya tidak besar dan tidak sebesar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.
"Meskipun sebagian kerugian negara sudah dikembalikan, hal tersebut tidak akan menghapus perkara pidana yang telah diproses di Kejaksaan Negeri Jember," ujarnya.
Tersangka mantan Kades Nogosari itu akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)