Jember (Antara Jatim) - Kepala Kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono mengatakan jumlah
tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk kelompok pengajian
tahun 2014-2015 di Kabupaten Jember, Jawa Timur akan bertambah menjadi
empat orang.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka dan kemungkinan akan ada dua
calon tersangka lagi untuk kasus dana bantuan sosial kelompok usaha
bersama pengajian itu," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dua tersangka kasus dana bansos
pengajian tahun 2014 yakni mantan anggota DPRD Jember dari Fraksi PKNU
berinisial AIH dan karyawan swasta berinisial RZ pada Senin (18/7).
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terakhir terhadap dua tersangka
kasus bansos tersebut pada Kamis (21/7) dan hasilnya kemungkinan ada dua
calon tersangka lagi, namun mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan
karena masih mengumpulkan barang bukti," tuturnya.
Ia menjelaskan dana bansos tersebut tersebar di 31 kecamatan di
Kabupaten Jember dengan modus penyimpangan dana yang diterima kelompok
pengajian bervariasi, melalui pemotongan dana hingga 20 persen, dana
bansos itu diberikan dengan tidak utuh, dan adanya kelompok pengajian
fiktif.
"Untuk kelompok pengajian fiktif yakni lembaga kelompok pengajian
tersebut tidak ada, namun dananya tetap cair. Kami terus mendalami
pemeriksaan itu dan serius dalam mengembangkan kasus yang merugikan
negara hingga miliaran rupiah itu," katanya.
Hadi mengatakan kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp1 miliar,
namun pihak Kejari Jember telah melakukan upaya penyelamatan keuangan
negara melalui kelompok-kelompok tersebut sebesar Rp450 juta, dana itu
adalah pengembalian dari dua tersangka dan kelompok pengajian yang
menerima tidak utuh.
"Mudah-mudahan kasus bansos kelompok pengajian ini bisa dinaikkan
ke tahap penuntutan pada akhir bulan Juli 2016 untuk disidangkan
bersama-sama di Pengadilan Negeri Jember," ujarnya menambahkan.
Selain kasus bansos kelompok pengajian, Kejari Jember juga masih
melakukan penyelidikan terhadap kasus bansos ternak dari Dinas
Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, kemudian kasus dugaan penyimpangan
dana asosiasi sepak bola kabupaten juga masih dalam tahap
penyelidikan.(*)
tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk kelompok pengajian
tahun 2014-2015 di Kabupaten Jember, Jawa Timur akan bertambah menjadi
empat orang.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka dan kemungkinan akan ada dua
calon tersangka lagi untuk kasus dana bantuan sosial kelompok usaha
bersama pengajian itu," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dua tersangka kasus dana bansos
pengajian tahun 2014 yakni mantan anggota DPRD Jember dari Fraksi PKNU
berinisial AIH dan karyawan swasta berinisial RZ pada Senin (18/7).
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terakhir terhadap dua tersangka
kasus bansos tersebut pada Kamis (21/7) dan hasilnya kemungkinan ada dua
calon tersangka lagi, namun mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan
karena masih mengumpulkan barang bukti," tuturnya.
Ia menjelaskan dana bansos tersebut tersebar di 31 kecamatan di
Kabupaten Jember dengan modus penyimpangan dana yang diterima kelompok
pengajian bervariasi, melalui pemotongan dana hingga 20 persen, dana
bansos itu diberikan dengan tidak utuh, dan adanya kelompok pengajian
fiktif.
"Untuk kelompok pengajian fiktif yakni lembaga kelompok pengajian
tersebut tidak ada, namun dananya tetap cair. Kami terus mendalami
pemeriksaan itu dan serius dalam mengembangkan kasus yang merugikan
negara hingga miliaran rupiah itu," katanya.
Hadi mengatakan kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp1 miliar,
namun pihak Kejari Jember telah melakukan upaya penyelamatan keuangan
negara melalui kelompok-kelompok tersebut sebesar Rp450 juta, dana itu
adalah pengembalian dari dua tersangka dan kelompok pengajian yang
menerima tidak utuh.
"Mudah-mudahan kasus bansos kelompok pengajian ini bisa dinaikkan
ke tahap penuntutan pada akhir bulan Juli 2016 untuk disidangkan
bersama-sama di Pengadilan Negeri Jember," ujarnya menambahkan.
Selain kasus bansos kelompok pengajian, Kejari Jember juga masih
melakukan penyelidikan terhadap kasus bansos ternak dari Dinas
Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, kemudian kasus dugaan penyimpangan
dana asosiasi sepak bola kabupaten juga masih dalam tahap
penyelidikan.(*)