Jember (Antara Jatim) - Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menahan Kepala Desa Cangkring, ZN, yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun
anggaran 2015-2016.
"Setelah dua kali diperiksa sebagai saksi, maka untuk pemeriksaan ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember Asih di Jember, Kamis sore.
Menurutnya, penahanan tersangka Kades Cangkring tersebut dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti dan barang bukti yang sudah diamankan tim penyidik Kejari Jember, sehingga penyidik mengambil kesimpulan untuk dilakukan penahanan, agar mempermudah pemeriksaan lanjutan.
"Setelah pemeriksaan akhir sebagai saksi, maka ZN ditetapkan sebagai tersangka dan kerugian negara sekitar Rp180 juta lebih dengan modusnya uang dari tanah kas desa dan dari bukti fisik pembangunan berupa dana anggaran alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) tahun 2015-2016," katanya.
Penahanan penyidikan untuk Kades Cangkring tersebut akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 7 Desember 2017 dan apabila dianggap belum cukup, maka penahanan bisa diperpanjang selama 20 hari lagi.
"Penahanan terhadap Kades Cangkring di Lembaga Kelas II A Jember bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Jember," ujarnya.
Asih mengatakan penggunaan dana itu untuk berbagai kegiatan proyek seperti pembuatan paving, perbaikan kantor desa, pengaspalan dan pengelolaan tanah kas desa banyak ditemukan penyimpangan anggaran.
"Tersangka ZN dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara," tuturnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah kepala desa di Kabupaten Jember terseret kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa karena diduga melakukan penyimpangan dalam menggunakan anggaran dana tersebut.(*)
"Setelah dua kali diperiksa sebagai saksi, maka untuk pemeriksaan ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember Asih di Jember, Kamis sore.
Menurutnya, penahanan tersangka Kades Cangkring tersebut dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti dan barang bukti yang sudah diamankan tim penyidik Kejari Jember, sehingga penyidik mengambil kesimpulan untuk dilakukan penahanan, agar mempermudah pemeriksaan lanjutan.
"Setelah pemeriksaan akhir sebagai saksi, maka ZN ditetapkan sebagai tersangka dan kerugian negara sekitar Rp180 juta lebih dengan modusnya uang dari tanah kas desa dan dari bukti fisik pembangunan berupa dana anggaran alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) tahun 2015-2016," katanya.
Penahanan penyidikan untuk Kades Cangkring tersebut akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 7 Desember 2017 dan apabila dianggap belum cukup, maka penahanan bisa diperpanjang selama 20 hari lagi.
"Penahanan terhadap Kades Cangkring di Lembaga Kelas II A Jember bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Jember," ujarnya.
Asih mengatakan penggunaan dana itu untuk berbagai kegiatan proyek seperti pembuatan paving, perbaikan kantor desa, pengaspalan dan pengelolaan tanah kas desa banyak ditemukan penyimpangan anggaran.
"Tersangka ZN dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara," tuturnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah kepala desa di Kabupaten Jember terseret kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa karena diduga melakukan penyimpangan dalam menggunakan anggaran dana tersebut.(*)