Malang, (Antara Jatim) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Malang tahun ini menargetkan sekitar 500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sudah terstandarisasi produknya agar mampu bersaing di pasar lokal, nasional maupun ekspor.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, Jawa Timur Tri Widyani Pangestuti di Malang, Sabtu, mengatakan dari target 500 UMKM tersebut, seluruhnya bisa mendapatkan bantuan pengurusan maupun pembiayaan dari pemerintah, artinya proses hingga mendapatkan label standar produk tanpa dipungut biaya.
"Tahun lalu, yang mendapatkan bantuan standarisasi produk sebanyak 400 UMKM dan tahun ini kami targetkan sekitar 500 UMKM, bahkan kalau memungkinkan lebih dari itu. Sekarang, kami masih memetakan UMKM yang sudah memiliki standarisasi maupun yang belum," ujarnya.
Ia mengakui UMKM yang sudah maupun yang akan memiliki standarisasi produk tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah UMKM yang ada di kota itu, yakni mencapai sekitar 40 ribu UMKM/UKM.
Karena banyaknya UMKM/UKM yang belum terstandarisasi tersebut, kata Tri Widyani yang akrab dipanggil Yani tersebut, pihaknya berupaya mendapatkan bantuan dari Kementerian. "Kalau hanya mengandalkan dari APBD tidak memungkinkan, apalagi bantuan dari APBD plotnya hanya untuk kompetensi SDM dalam bentuk pelatihan," urainya.
Yani menerangkan ada beberapa standarisasi yang bisa dimiliki produk UMKM/UKm, di antaranya Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi ISO, hak karya intelektual (HKI), serta uji nutrisi. Dan, yang difasilitasi Pemkot Malang adalah pengajuan mendapat HKI dan uji nutrisi.
"Biaya untuk uji nutrisi dan mendapatkan HKI ini memang mahal. Misalnya, uji nutrisi produk makanan membutuhkan biaya sekitar Rp4 hingga Rp5 juta," katanya.
Sebelumnya, Badan Standarisasi Nasional (BSN) RI meminta pemerintah kota maupun kabupaten membantu UMKM/UKM utnuk mendapatkan standarisasi produk, baik barang maupun jasa, karena peran pemerintah kota dan kabupaten dinilai sangat penting.
Saat ini pemerintah gencar melakukan sosialisasai standarisasi produk sesuai UU 20/2014 tentang Standarisasi dan Penialian Kesesuaian.
Uji standarisasi merupakan proses merencanakan, merumuskan dan mengawasi standar dalam pengujian produk UMKM. Selanjutnya, uji penilaian kesesuaian standarisasi meliputi 5 poin, yakni pengujian barang, jasa, sistem, proses dan SDM.
Poin ini yang menjadi acuan standarisasi untuk memenuhi sertifikasi produk yang bermutu dan nilai jual tinggi. Bagi pengusaha yang sudah melalui uji standarisasi dan bersertifikat, produknya wajib membubuhkan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai label resmi.(*)
Dinkop Malang Targetkan 500 UMKM Terstandarisasi
Sabtu, 11 Maret 2017 7:15 WIB
Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetyo bersama Wali Kota Malang Moch Anton usai sosialisasi standarisasi produk UMKM di Malang, Jawa Timur, Jumat (10/3 ) (Endang Sukarelawati (Antarajatim))
Tahun lalu, yang mendapatkan bantuan standarisasi produk sebanyak 400 UMKM dan tahun ini kami targetkan sekitar 500 UMKM, bahkan kalau memungkinkan lebih dari itu
