Surabaya (Antara Jatim) - Legislator mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menutup usaha toko swalayan ilegal atau tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Edi Rachmat, di Surabaya, Senin, mengatakan desakan itu dikarenakan belum dilaksanakannya Surat Bantuan Penertiban (Bantib) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya.
"Padahal, Disperindag telah mengeluarkan bantib terhadap enam toko swalayan sejak bulan januari lalu," katanya.
Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan terdapat sembilan usaha toko swalayan yang belum memiliki izin, tiga sudah mengajukan izin namun, untuk enam di antaranya sudah diterbitkan Bantib pada 10 Januari 2017.
Ia mengatakan bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda harus benar–benar melaksanakan tupoksinya dengan baik. Menurutnya soal usaha toko swalayan sesuai perda 8 tahun 2014, banyak terjadi pelanggaran.
"Ini Bantip sudah ada, bahkan keluar pada bulan Januari 2017 tapi kenapa tidak ditertibkan sampai sekarang," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Edi, Satpol PP belum bisa menertibkan dengan alasan belum ada bantip, tetapi sekarang sudah adapun tetap tidak ditertibkan.
Apalagi, lanjur Edi, pihaknya telah mengundang untuk rapat kedua membahas soal penutupan toko swalayan dikomisi B, namun satpol PP tidak hadir dan tanpa ada keterangan.
"Rencana rapat hari ini kami undang membahas soal kelanjutan rapat kemarin tentang penutupan toko swalayan. Namun tidak hadir tanpa ada alasan. Bagi saya ini sebuah pelanggaran. Penegak perda tetapi tidak bisa menegakkan aturan. ini saya mau menyakan alasannya kenapa tidak ditertibkan tetapi tidak datang. Ini jadi kayak main-main," katanya.
Sementara itu, ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur menyayangkan sikap Satpol PP yang tidak hadir dalam rapat bersama, antara komisi B dengan jajaran terkait untuk membahas persoalan penutupan toko swalayan.
"Seharusnya hari ini, Senin (6/3) digelar hearing. Namun, terpaksa ditunda karena perwakilan dari Satpol PP tidak hadir," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto terkesan tidak mau berbicara banyak terkait desakan dan sorotan atas kinerja dinas yang dikepalainya.
"Kita masih nunggu waktu. Saya masih meeting," kata Irvan saat dihubungi wartawan.
Sekedar diketahui, untuk toko swalayan yang sudah diterbitkan bantib di antaranya Alfamart No : 188410335 yang berada di Jl. Prof Moestopo No. 117 Surabaya, Alfamart No : 188410336 Jl. Dr. Moestopo Modjo Surabaya, Alfamidi No : 188410337 Jl. Banyu Urip No 151 Surabaya, Alfamidi No : 188410338 Jl. Dukuh Kupang Barat No 25 dan Alfamidi No : 188410339 Jl. Simo Jawar no 55 Surabaya. (*)