"Kewenangan melakukan penahanan lanjutan ada di Kejari Tanjung Perak. Kita lakukan penahanan kota karena yang bersangkutan sakit," ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Mohammad Rawi, dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Kedua tersangka perkara dugaan pungutan liar (pungli) "Dwelling Time" atau lamanya waktu bongkar muat di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak itu pun langsung diperbolehkan pulang begitu selesai menjalani pelimpahan berkas tahap II dari Mabes Polri di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/3).
Rawi menjelaskan, tersangka Djarwo telah dibantarkan ke rumah sakit sejak menjalani masa penyidikan di Mabes Polri.
"Sedangkan istrinya, Mieke Yolanda, telah ditangguhkan penahanannya sejak masa penyidikan di Mabes Polri," ucapnya.
Dengan alasan kemanusiaan, lanjut Rawi, Kejari Tanjung Perak mengabulkan pengajuan tahanan kota bagi pasangan suami-istri ini hingga perkaranya nanti dilimpahkan ke pengadilan.
"Ya masak suami-istri ada di tahanan semua. Nanti siapa yang ngurusi anak-anaknya, kira-kira begitu, demi kemanusiaan lah," imbuhnya.
Dia menambahkan, masa penahanan kota selama pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak bagi Djarwo dan istrinya berlangsung selama 20 hari.
"Selanjutnya nanti menjadi kebijakan hakim apakah ditahan atau dilanjutkan tahanan kota," imbuhnya.
Selain Djarwo dan istrinya, perkara ini juga menjerat dua orang petinggi PT Pelindo III sebagai tersangka. Masing-masing adalah Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria, yang setelah terjerat kasus ini kemudian jabatannya dicopot, dan Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik, anak perusaahaan PT Pelindo III, Firdiat Firman.
Selain itu, dua orang rekanan PT Pelindo III juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Komisaris PT Akarya Multi Karya David Hutapea dan Direktur PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea.
Rawi mengatakan, Djarwo dan istrinya turut tersangkut kasus ini karena ditemukan dana pungli yang mengalir ke rekening pribadinya senilai Rp1,5 miliar. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, selain juga disangka melanggar Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)