Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menambah satu unit lagi pusat daur ulang (PDU) pada tahun ini sebagai upaya mengatasi persoalan volume sampah yang kian hari makin bertambah banyak.
Sekretaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya Aditya Waskita, di Surabaya, Kamis, mengatakan saat ini sudah ada dua PDU di Surabaya yakni di Sutorejo dan Jambangan.
"Soal lokasi masih belum kami tentukan mana yang tepat," ujarnya.
Menurut dia, ada peningkatan sampah anorganik di Surabaya dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, terutama sampah plastik. Ia mengatakan pada 2016 ini, rata-rata sampah yang masuk ke TPA Benowo sebanyak 1.500 ton per hari. Proporsinya, 60 persen sampah organik, 40 persen sampah anorganik.
Sekitar tahun 2000-an, lanjut dia, perbandingan sampah organik dan anorganik 70:30. "Jadi sampah anorganik ini, terutama plastik, makin tahun memang makin meningkat dengan banyaknya penggunaan kemasan," katanya.
Pemisahan sampah anorganik, kata dia, terutama sampah plastik, yang baru terurai sampai 100 tahun, harus dilakukan dari sumber sampah. Sesuai Perda 5/2014 tentang Pengelolaan Sampah, penghasil sampah harus mengelola sampahnya.
"Ya dengan memilah itu. Selain itu juga, bagaimana agar kita mengurangi kemasan dari plastik," katanya.
Aditya mengklaim sampah yang dihasilkan dari pusat perbelanjaan dan pertokoan biasanya sudah dikerjasamakan dengan mitra swasta dalam hal pemilahannya.
"Mereka kontrak dengan swasta, jadi sampah anorganik yang masih bisa didaur ulang sudah dipilah. Nah, yang belum, coba nanti sampah organiknya akan kami masukkan ke rumah kompos," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, sudah ada 26 rumah kompos yang tersebar di beberapa titik di Surabaya. Saat ini, kata Aditya, sudah ada lima pasar tradisional di Surabaya yang sudah bekerjasama dengan rumah kompos dalam pengolahan sampah organik.
"Tahun ini kami juga berencana menambah sejumlah rumah kompos di Surabaya," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya saat ini juga masih menunggu adanya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan Undang-Undang 18/2008 tentang pengelolaan sampah untuk mengatur kebijakan bagi produsen dalam hal pengurangan kemasan. (*)
