Sumenep (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyatakan cabai impor yang beredar di dua pasar setempat aman untuk dikonsumsi.
"Sesuai hasil koordinasi kami dengan pihak terkait di Disperindag Provinsi Jawa Timur, cabai impor tersebut tidak mengandung bahan berbahaya dan selanjutnya aman dikonsumsi," ujar Kabid Perdagangan Disperindag Sumenep, Sukaris di Sumenep, Selasa.
Sejak pertengahan pekan lalu, cabai impor yang bentuk fisiknya agak kering itu beredar di Pasar Anom Baru di Kecamatan Kota.
Harga cabai impor tersebut Rp70 ribu per kilogram, lebih murah dibanding cabai merah kecil biasa yang hingga awal pekan ini Rp140 ribu.
"Pihak terkait di Disperindag Jawa Timur juga memberikan fotokopian laporan hasil pengujian cabai impor itu oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya sebagai bukti komoditas tersebut aman dikonsumsi," kata Sukaris, menerangkan.
Ia menjelaskan, sesuai hasil koordinasi itu pula diketahuinya peredaran cabai impor tersebut legal dan diduga untuk menekan harga cabai merah kecil biasa yang tinggi.
"Oleh karena itu, kami berharap warga Sumenep tidak resah atas peredaran cabai impor tersebut. Komoditas itu aman dikonsumsi," ujarnya.
Sesuai hasil pemantauan staf Disperindag Sumenep, sejak awal pekan ini, cabai impor beredar di dua pasar di Kecamatan Kota, yakni Pasar Anom Baru dan Pasar Bangkal Baru.
Namun, jumlah cabai impor yang dijual para pedagang di dua pasar tersebut tidak terlalu banyak.
Informasinya, pedagang di Sumenep itu memasok cabai impor dari pedagang di Surabaya. (*)