Surabaya (Antara Jatim) - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)
melarang dosen tugas belajar yang dibiayai pemerintah untuk menerima
dana hibah penelitian yang bersumber dari keuangan negara.
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga melarang hal itu," kata
Direktur Riset dan Pengabdian Kemenristekdikti Prof Ocky Karna Radjasa
usai "Research Week", di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Rabu.
Dia mengatakan alasan larangan tersebut lantaran BPK beranggapan
bahwa dari sisi waktu dan pemikiran sulit bagi dosen tugas belajar untuk
bisa melakukan penelitian dalam waktu bersamaan.
"Yang diperbolehkan adalah dosen tugas belajar yang menerima dana
hibah untuk disertasi doktor yang besarnya Rp50 juta. Kalau untuk
mendukung disertasi tugas belajarnya tidak apa-apa, meskipun sama-sama
dari uang negara," ujarnya.
Ocky menjelaskan larangan itu berlaku selama dosen tugas belajar tersebut menjalan masa studinya.
Dosen, lanjut Ocky tak hanya akan dihadapkan konsekuensi
pengembalian anggaran bersamaan keluarnya hasil audit BPK RI, namun bisa
saja berurusan dengan hukum apabila melanggar.
Untuk itu Kemenristekdikti mulai menyosialisasikannya ke perguruan
tinggi negeri dan swasta se-Indonesia. Terutama melalui masing-masing
kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
"Memang ada dosen yang selama ini menjadikan penelitian sebagai
sumber lain pendapatan. Terlebih sistem pelaporan penggunaan anggaran
penelitian mulai tahun 2017 ini tidak seketat tahun-tahun sebelumnya,"
kata dia.
Menurutnya itu terjadi semenjak terbitnya Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 106 /2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun
Anggaran 2017. Dalam Permenkeu tersebut dosen peneliti lebih dituntut
menyampaikan output (hasil) penelitian dibanding laporan keuangan yang
sebelumnya lebih menyita tenaga serta pikiran.
Kemudahan tersebut diharap merangsang minat dosen dalam meneliti.
Untuk itu, Kemenristekdikti pada tahun anggaran 2017 ini menambah dana
penelitian.
"Tahun 2016 dana penelitian untuk dosen Rp1,365 triliun menjadi
Rp1,395, hampir Rp1,4 triliun pada tahun 2017 ini," ucapnya.
Namun dia lagi-lagi memperingatkan dosen untuk tidak hanya
mengurusi atau mengedepankan riset saja, tanpa memperhatikan
kepangkatan. Termasuk keharusan meneruskan studi ke jenjang lebih
tinggi.
Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya
Sukadiono sepakat dengan larangan yang mulai disosialisasikan itu.
"Soalnya kalau sama-sama dibiayai keuangan pemerintah akan memunculkan double account, dobel anggaran," kata dia.
Berbeda jika dosen tugas belajarnya dibiayai intitusi kampus namun
dalam waktu bersamaan menerima dana hibah penelitian pemerintah.
Sukadiono mengatakan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil
(PNS), baik di kampus negeri maupun swasta yang tengah tugas belajar,
untuk sementara tidak menerima tunjangan profesi dosen selama masa tugas
belajar. (*)
Kemenristekdikti Larang Dosen Terima Dana Hibah Penelitian
Rabu, 22 Februari 2017 17:44 WIB
“Yang diperbolehkan adalah dosen tugas belajar yang menerima dana hibah untuk disertasi doktor yang besarnya Rp50 juta. Kalau untuk mendukung disertasi tugas belajarnya tidak apa-apa, meskipun sama-sama dari uang negara,” ujarnya.