Bangkalan (Antara Jatim) - Aparat kepolisian Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat, karena terlibat pencurian.
"Oknum PNS itu kami tangkap, karena terlibat kasus pencurian sebuah sepeda motor Honda Beat di Jalan Trunojoyo Bangkalan beberapa hari lalu," kata Kapolres AKBP Anissullah M Ridha di Bangkalan, Senin.
Jumlah total pelaku pencurian sepeda motor milik korban bernama Agun Wirawan dengan nomor polisi M-2703-HZ itu tiga orang.
Mereka itu, masing- masing berinisial AY (44), warga jalan KH Moh Toha Bangkalan, DA (30) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan dan RA (44) warga jalan KH Moh Holil Bangkalan.
"Yang PNS tersangka berisial RA ini," terang kapolres.
Kapolres menuturkan kasus pencurian itu terjadi pada 17 Februari 2017, sekitar pukul 02.00 WIB di depan Galeri Warnet di Jalan Trunojoyo, Bangkalan.
Saat itu juga korban langsung mendatangi Mapolres Bangkalan melaporkan kasus tersebut.
Kala itu, polres langsung menggerakkan anggota reserse dan tim intelijen ke sejumlah titik.
"Dua jam setelah adanya laporan itu, anggota kami di lapangan melaporkan bahwa sepeda dan para pelaku telah tertangkap," terang kapolres.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, seperti 1 unit sepeda motor honda beat bodong (tanpa nopol) warna putih biru, 1 unit honda supra, 1 buah palu dan 1 buah obeng disita sebagai barang bukti.
Menurut kapolres, ketiga tersangka itu memang merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Bangkalan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara.