Bangkalan (Antara Jatim) - Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur kini fokus pada upaya pencegahan praktik pungulan liar dengan melakukan sosialisasi tentang keberadaan tim itu kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan.
"Fokus utama pencegahan pungli ini, sesuai kesepakatan bersama antara Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Pemkab Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha di Bangkalan, Selasa.
Fokus sosialisasi pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang berpotensi terjadi praktik pungutan liar. Antara lain seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), RSUD Bangkalan, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan.
Sosialisasi ditekankan tentang pentingnya tata kelola pelayanan publik yang bersih, dan bebas dari pungutan liar, karena hal itu berpotensi menodai citra pemerintah.
"Setelah sosialisasi ini, baru kita akan bergerak, sebagai bentuk respon dari hasil sosialisasi yang telah kami lakukan itu," katanya.
Namun, demikian, sambung Kapolres, meski saat ini pihaknya fokus pada sosialisasi, bukan berarti Tim tutup mata dengan berbagai jenis pelanggaran, atau praktik pungutan liar.
"Jika ditemukan ada praktik pungli, pasti akan kita proses," katanya, menambahkan.
Pembentukan Tim Saber Pungli di Kabupaten Bangkalan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2016 Pemerintah Kabupaten Bangkalan membentuk Unit Satgas Sapu Bersih Pungli Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor: 188.45/199/Kpts/433.013/2016 tentang Susunan Keanggotaan Unit Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Daerah Kabupaten Bangkalan.
Tim ini memiliki tujuh poin tugas pokok, yakni, 1). membangun sistim pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, 2) melakukan pengumpulan data dan informasi dari lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan tekhnologi informasi, 3), mengkoordinasukan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar dan 4, melaksanakan operasi tangkap tangan.
Selanjutnya pada poin 5), tim itu bertugas memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga untuk memberikan sangsi kepada pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang undangan, 6), memberi rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit saber pungli disetiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan lembaga dan tugas pokok ke-7 ialah melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli sebulan dua kali.
Adapun susunan Keanggotaan Unit Satgas Saber Pungli Bangkalan sesuai dengan Keputusan nupati Nomor 188,45/199/Kpts/433.013/2016 terdiri dari 20 Unit Satgas.
"Ke-20 unit Satgas ini gabungan dari semua unsur pemerintahan mulai dari pemkab, polres, Kejari Bangkalan," kata Kapolres AKBP Anissullah M Ridha menjelaskan. (*)