Pamekasan (Antara Jatim) - Jajaran Polres Pamekasan, Jawa Timur, kini menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan gurunya sendiri di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kecamatan Pasean.
"Murid yang menjadi korban pencabulan si ustaz ini berinisial FN (14) dan terlapor gurunya berinisial MO (23)," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki di Pamekasan, Kamis.
Osa menjelaskan, laporan kasus pencabulan yang menimpa korban berinisial FN itu disampaikan ke Mapolres Pamekasan, Rabu (18/1) oleh orang tuanya EN (32).
Osa menjelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan ke polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT), kasus pencabulan yang dilakukan guru agama di MTs itu terungkap, saat korban meminta berhenti sekolah kepada orang tuanya.
"Awalnya si korban ini beralasan karena di sekolahnya banyak hantu," kata Osa.
Namun, orang tua FN tidak percaya begitu saja dan mendesak anaknya untuk bercerita dan terbuka pada kedua orang tuanya.
"Setelah didesak itulah, terungkap bahwa sudah terjadi hal yang tidak sewajarnya kepada pada si korban FN ini," terang Osa Maliki.
Dari penuturan FN itu terungkap bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru agamanya itu, terjadi pada 9 Januari 2017.
"Kejadiannya saat jam istirahat," terang Osa.
Kala itu, korban diajak pelaku, yakni MO ke kamar mandi, kemudian di dalam kamar mandi MO melakukan perbuatan terlarang.
"Si guru ini mengancam, jika menceritakan kejadian itu, akan menghancurkan hidupnya korban, dan orang tuanya," tutur Osa Maliki.
Menurut Kasubag Humas AKP Osa Maliki, terkait kasus itu, terlapor bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Subsider Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 20014 mengenai perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
Berdasarkan cacatan Antara, kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur yang ditangani Polres Pamekasan kali ini, bukan yang pertama kali terjadi.
Enam bulan lalu, yakni pada Juni 2016, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur juga terjadi di Kabupaten Pamekasan, yakni menimpa seorang gadis berinisial M (13) warga Kecamatan kota, Pamekasan.
Siswi yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa oleh enam orang pemuda di sebuah lahan kosong di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan dan kini kasusnya sudah diproses di Pengadilan Negeri setempat. (*)