Jember (Antarajatim) - DPRD Kabupaten Jember kembali mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait dengan surat yang diterima dewan tentang keabsahan penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten yang menjadi polemik hingga belum disahkan APBD Jember 2017.
"Kami mendapatkan dua surat yang dikeluarkan Pemprov Jatim, namun dua surat yang dikeluarkan tersebut tidak sama dan isinya malah saling bertabrakan, sehingga kami berkirim surat lagi," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi di Jember, Selasa.
Ia mengatakan DPRD Jember menerima surat tembusan dari Pemprov Jatim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah provinsi atas nama Gubernur Jatim yang menyatakan bahwa penunjukan Pelaksana tugas (Plt) sekretaris kabupaten oleh Bupati Jember tidak perlu mendapatkan persetujuan Gubernur.
"Dengan demikian, Pemkab dan DPRD Jember pun diminta untuk segera menandatangani dan melaksanakan APBD 2017," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Namun, ada surat tertanggal 11 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim yang ditandatangani oleh Gubernur Soekarwo yang isinya memberikan persetujuan kepada Bupati Jember untuk menunjuk Bambang Hariono sebagai Plt Sekkab Jember.
"Bahkan dalam surat tersebut lengkap menyebutkan dasar hukum yang dipakai atas persetujuan Gubernur, sehingga DPRD Jember menjadi semakin bingung ketika menerima dua surat dari Pemprov Jatim yang saling bertolak belakang isinya," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pimpinan DPRD Jember akan kembali berkirim surat kepada Gubernur Jatim untuk mempertanyakan surat yang mana yang akan dijadikan landasan hukum untuk mengesahkan APBD 2017, sehingga Badan Anggaran memiliki dasar yang kuat untuk melanjutkan APBD 2017.
"Kami khawatir jika tetap tidak ada dasar hukum yang benar, maka akan menjadi masalah bagi kelanjutan APBD 2017 dan dikhawatirkan akan menjadi permasalahan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Sebelumnya rapat evaluasi APBD 2017 yang digelar Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Jember untuk ketiga kalinya kembali mengalami jalan buntu atau "deadlock", sehingga pemkab dan DPRD belum menandatangani hasil evaluasi Gubernur Jatim terhadap APBD Jember tahun anggaran 2017 itu.
Badan Anggaran DPRD Jember mempersoalkan penunjukkan Plt Sekkab Jember Bambang Hariono yang dinilai tidak sesuai aturan, sehingga legislatif khawatir penunjukkan Sekkab Jember yang diduga cacat hukum tersebut akan berdampak pada APBD 2017 yang ditandatangani oleh Plt Sekkab yang menjadi Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember.(*)