Batam, (Antara) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan empat tersangka kasus pengamanan 196 calon tenaga kerja Indonesia yang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal pada Kamis (12/1).
"Kami sudah menetapkan DK, AZA alias R, HR alais H, SH alias S sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ditangkap bersamaan dengan calon TKI tersebut," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Jumat.
Untuk calon TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia tersebut sebanyak 22 orang diamankan saat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tiga mobil.
Selanjutnya dalam pengembangan diamankan sebanyak 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre, dan 101 orang di Ruko Valey Park. Semua diamankan pada Kamis (12/1).
Calon TKI yang hendak dipekerjakan secara ilegal tersebut kebanyakan berasal dari wilayah Jawa Timur khususnya Madura, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat.
"Yang dari Madura dan wilayah timur lainnya diterbangkan dari Surabaya menuju Batam selanjutnya dijemput tersangka untuk dibawa ke penampungan. Sebagian sudah punya paspor pelncong dari daerah asal," kata Sam.
Selain menyelamatkan calon TKI dan mengamankan empat tersangka, kata dia, Polda Kepri juga mengamankan puluhan KTP, paspor pelancong calon TKI, telepon gengam, tiket pesawat dan pas bandara.
"Keempat tersangka ditahan di Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lain," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, kata Kapolda, pelaku dikenakan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini seluruh calon TKI masih berada di Polda Kepri Batam untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan calon TKI tersebut nantinya akan segera dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
"Kami akan berkoordinasi dengan BP3TKI Tanjungpinang untuk memulangkan seluruh calon TKI setelah pemeriksaan selesai," kata Eko.(*)
Polda Kepri Tetapkan Empat Tersangka Kasus TKI
Jumat, 13 Januari 2017 15:36 WIB