Surabaya (Antara Jatim) - Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya akan memanggil pihak perusahaan pelayaran Kapal Motor (KM) Ise Baru terkait bangkai kapal yang belum dipindahkan, sejak kapal kargo itu terbakar di perairan Tanjung Perak Surabaya pada Juli tahun lalu.
"Sesuai aturan Undang-undang nomor 17 Tahun 2008, kewajiban pemilik kapal harus mengangkat kerangka kapalnya yang kecelakaan di laut dalam waktu 180 hari dari tanggal kejadian," ujar Kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Hari Setyobudi di Surabaya, Rabu.
Hari menyebut, kecelakaan KM Ise Baru, yang diketahui milik PT Anugerah Abadi Permai itu, telah melewati masa 180 hari sebagaimana yang ditetapkan UU 17/ 2008. Dalam kecelakaan tersebut, seorang ABK mengalami luka bakar akibat kebakaran yang dipicu dari ledakan yang berasal dari ruang genset.
"Kita sudah surati PT Anugerah Abadi Permai sebagai pemilik kapal sebanyak tiga kali tapi sampai sekrang belum ada jawaban," terang Hari.
Sesuai prosedur, Hari menambahkan, jika pihak pemilik kapal tidak mampu mengevakuasi bangkai kapalnya, maka pemerintah, dalam hal ini Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, yang akan memindahkannya demi keselamatan pelayaran.
"Tapi setelah kita surati tiga kali dan tak ada jawaban, kami akan memanggil dulu pihak owner KM Ise Baru untuk memperoleh kepastian mampu tidaknya memindah bangkai kapalnya sendiri," ucap Hari.
Diakui Hari, bangkai KM Ise Baru selama belum dipindahkan mengganggu pelayaran lintasan Ujung-Kamal. "Jadi pemindahan bangkai ini sebenarnya untuk keselamatan pelayaran," ujarnya.
Selama tahun 2016, Hari merinci terjadi sebanyak lima kecelakaan di wilayah laut yang menjadi kewenangan Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak. Di antaranya adalah kecelakaan KM Wihan, Kapal Tanto Hari, serta tabrakan MV Thaison IV dengan KM Mulya Sejati yang menyebabkan 15 orang meninggal dunia.
Menurut Hari, lokasi dari serentetan peristiwa kecelakaan kapal tersebut telah disterilkan demi keamanan pelayaran, dengan bantuan dari pihak Navigasi, Otoritas Pelabuhan, maupun Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Perak Surabaya.
Khususnya peristiwa kecelakaan yang terjadi di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Hari menegaskan, menjadi target utama dalam menjamin keselamatan pelayaran di perairan Pelabuhan Tanjung Perak.
"Untuk itu kondisinya hasrus benar-benar seteril dari bangkai-bangkai kapal maupun benda lain yang akan membahayakan pelayaran," ucapnya.
Kini tersisa satu bangkai kapal KM Ise Baru, milik PT Anugerah Abadi Permai, di perairan Tanjung Perak. Hari menargetkan pekan depan sudah ada titik temu terkait siapa yang akan memindahkannya.