Surabaya (Antara Jatim) - PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur mencairkan klaim asuransi kecelakaan sebesar Rp280 miliar selama tahun 2016 yang 70 persen di antaranya dibayarkan ke rumah sakit.
"Biaya ke rumah sakit sebagai klaim perawatan korban kecelakaan sesuai dengan aturan berlaku," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Isman, di sela pertemuannya dengan anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo di Surabaya, Rabu.
Klaim pembayaran tersebut, kata dia, meningkat sekitar 30 persen dari tahun 2015 yang nilainya sebesar Rp250 miliar.
"Salah satu faktor kenaikan klaimnya mayoritas disebabkan biaya obat maupun perawatan pasien," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp25 juta untuk korban meninggal dunia (darat/laut), dan Rp50 juta (udara).
Kemudian, untuk korban cacat tetap maksimal nilainya Rp25 juta (darat/laut) dan Rp50 juta (udara), serta perawatan maksimal Rp10 juta (darat/laut) dan Rp25 juta (udara).
Menanggapinya, legislator asal Komisi VI Bambang Haryo berjanji memperjuangkan kenaikan santunan bagi korban kecelakaan yang dinilainya masih sangatlah minim.
Menurut politisi asal Partai Gerindra tersebut, idealnya santunan minimal adalah dua kali lipat dari yang ada sekarang, terlebih biaya berobat juga sangat mahal.
"Kami juga meminta bekerja sama dengan BPJS sehingga korban kecelakaan secara otomatis selain mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja juga bisa dikawal BPJS," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Benjamin Kristianto yang turut mendampingi juga berharap klaim naik, terlebih mayoritas korban kecelakaan mengalami patah tulang dan trauma di kepala biaya minimalnya mencapai Rp20-30 juta.
"Kalau situasinya seperti ini, saya harap asuransi bagi korban kecelakaan memang harus ditingkatkan nilainya karena biaya perawatan naik," kata politisi yang juga seorang dokter tersebut. (*)