Bondowoso (Antara Jatim) - Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di Kota Tapai itu agar supaya memberikan gaji karyawannya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2017.
"UMK Bondowoso pada tahun ini memang naik dibanding tahun sebelumnya, yakni dari Rp1.470.000 menjadi Rp1.533.902 dan usulan kenaikan upah minimum tersebut juga sesuai dengan usulan pemerintah daerah kepada Gubenur Jawa Timur, Soekarwo," ujar Kepala Disnakertrans Pemkab Bondowoso, Agus Salam di Bondowoso, Rabu.
Ia mengemukakan bahwa perusahaan-perusahaan di Bondowoso harus menerapkan UMK 2017, karena usulan UMK sekitar Rp1,5 juta adalah hasil keputusan bersama dari perwakilan perusahaan serta perwakilan tenaga kerja dan selanjutnya ditetapkan oleh Gubenur Jatim.
Agar supaya perusahaan dapat memberikan gaji sesuai UMK 2017 kepada karyawannya, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi serta berkunjung pada beberapa perusahaan setempat.
"Untuk saat ini kami belum bisa memastikan apakah perusahaan yang ada di Bondowoso memberikan gaji tenaga kerjanya sesuai UMK yang berlaku tahun ini. Sebab sekarang kan baru masuk 2017," ucapnya.
Menurut Agus, saat melakukan kunjungan pihaknya juga sekaligus bersama-sama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang harapannya agar tenaga kerja di Bondowoso dapat memiliki dua jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan.
"Pada intinya mendatangi beberapa perusahaan tersebut tujuannya agar pemilik perusahaan mengerti dan bisa menerapkan UMK serta mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2017. (*)
Disnakertrans Bondowoso Imbau Perusahaan Gaji Karyawan Sesuai UMK
Rabu, 4 Januari 2017 14:35 WIB