Jakarta, (Antara) - Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Suriah, khususnya asisten rumah tangga, dilakukan dengan cara melalui negara transit, kata Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Teguh Hendro Cahyono.
"Suriah itu salah satu negara yang tidak dibolehkan pengiriman TKI, namun masih ada penempatan secara tidak prosedural. Pola seperti itu dilakukan misalnya dari kampung halaman kemudian transit ke negara tertentu," ujar Teguh di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut dia sampaikan acara Konsultasi Nasional Badan Traktat HAM dan Mekanisme "Universal Periodic Review" Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri.
Tinjauan Periodik Universal (Universal Periodic Review/UPR) adalah sebuah mekanisme yang ada di Dewan HAM PBB yang dimulai pada 2005 sebagai salah satu proses reformasi PBB.
Tinjauan Periodik Universal mempelajari secara berkala kinerja perlindungan HAM dari negara-negara anggota PBB.
Salah satu isu yang dibahas dalam UPR adalah masalah kesejahteraan dan hak para pekerja migran.
Teguh menyebutkan bahwa beberapa negara sering dijadikan tempat transit untuk pengiriman TKI secara ilegal ke Suriah, salah satunya Malaysia.
"Biasanya pengiriman TKI ilegal itu melalui Malaysia atau Singapura, kemudian masuk Timur Tengah, misalnya melalui Yordania atau Uni Emirat Arab, lalu ke Suriah. Jalur seperti ini yang kita waspadai dan berantas pelakunya," kata dia.
Namun, dia mengaku tidak mudah bagi pemerintah untuk memberantas jaringan pengirim TKI secara ilegal ke Suriah, salah satunya karena beberapa negara transit yang dituju memang memberlakukan bebas visa.
"Kita tidak bisa mendeteksi dengan mudah TKI ilegal yang diberangkatkan melalui Singapura atau Malaysia karena bebas visa. Padahal, nanti di sana ditransitkan dan diuruskan visa oleh para jaringan tersebut untuk selanjutnya ke daerah Timur Tengah," ungkap Teguh.
"Harapan kami, elemen masyarakat dapat bersama melakukan tindakan yang bersifat mencegah atau memberantas.
Kami sudah memproses secara hukum kepada pihak berwajib beberapa pelaku, misalnya dari NTB," lanjut dia.(*)