Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut siap melimpahkan sebanyak 120 perusahaan wajib belum daftar (PWBD) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya karena belum mendaftarkan pekerjanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rugkut Arbi Harun saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut sudah seharusnya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Namun, dalam pelaksanaannya sampai saat ini perusahaan tersebut masih belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal itu menjadi kewajiban dari perusahaan," katanya di sela kegiatan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Ia mengemukakan, sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan peringatan oleh BPJS Ketenagakerjaan supaya mereka segera mendaftarkan pekerjanya.
"Kami juga sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut melalui surat peringatan pertama dan kedua kepada perusahaan ini," katanya.
Ia mengatakan, pemberian jaminan sosial kepada para pekerja ini merupakan hak yang harus diterima oleh pekerja karena kecelakaan bisa sewaktu-waktu terjadi.
"Kalau tetap membandel, terpaksa kami melimpahkan kasus ini dengan mengeluarkan surat kuasa khusus. Nantinya pihak kejaksaan sebagai pengacara negara yang akan melakukan tindakan selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan, dari 120 perusuhaan tersebut, sudah ada yang dikeluarkan surat kuasa khusus dan sebagian perusahaan yang belum dikeluarkan.
Untuk itu, pihaknya akan secepatnya mengeluarkan SKK bagi yang belum supaya ada tindakan dari pihak kejaksaan, karena memperolah jaminan ini menjadi hak dari pekerja.
"Memang perusahaan-perusaahaan tersebut bukan perusahaan besar, tetapi perusahaan menengah kecil yang mayoritas masih baru," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Seluruh perusahaan yang sudah mengantongi izin, telah memiliki NPWP dan memiliki karyawan minimal satu orang wajib mendaftarkan tenaga kerjanya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, Teddy Isadiansyah mengatakan, sebelumnya sudah ada 100 perusahaan yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
"Dengan adanya pelimpahan ini, maka pihaknya akan mengambil alih kasusnya dengan memanggil mereka dan memberikan penyadaran.," katanya.(*)