Utamakan pembinaan daripada penindakan setiap kali menangkap kapal yang melanggar aturan keselamatan di laut, kata Kepala Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak Surabaya, Juliana Sumampouw, dalam instruksi kepada anak buahnya.
"Sudah menjadi tugas kita untuk menjalankan UU 17/ 2008 tentang Pelayaran," ujarnya saat ditemui di kawasan Tanjung Perak, Surabaya (25/11).
Ya, Juliana merupakan satu-satunya perempuan di Indonesia yang hingga saat ini dipercaya menjadi Komandan Pangkalan, sebutan bagi Kepala KPLP. Ia lahir di Manado pada 1957 dan mengawali karir sebagai staf KPLP di Bitung, Sulawesi Utara, pada tahun 1979.
"Tak terasa, setahun lagi sudah pensiun," ucapnya. Meski begitu, perempuan yang telah dikaruniai tiga orang anak dan lima cucu ini masih terlihat gagah. Cara bicaranya tegas.
Juliana serasa tak percaya ketika pertama kali diangkat sebagai Kepala KPLP di Pangkalan Bitung pada tahun 2013. "Sebab sebelumnya memang belum ada Kepala KPLP dijabat oleh seorang perempuan," ucapnya.
Tiga bulan yang lalu, Juliana dipercaya mengomandani KPLP Tanjung Perak. "Kalau ditanya berat mana memimpin KPLP Belitung atau Tanjung Perak, sebenarnya sama saja, sebab wilayah kerjanya juga sama luasnya," kilahnya.
Juliana menjelaskan, Pangkalan KPLP di Indonesia ada lima. "Yang paling luas wilayahnya cuma KPLP Tanjung Priok. Empat KPLP lainnya wilayah kerjanya sama luasnya," tuturnya.
Saat memimpin KPLP Belitung wilayah kerjanya meliputi Laut Sulawesi, Gorontalo, Maluku, serta sebagian Laut Irian dan Kalimantan, kalau di KPLP Tanjung Perak wilayah kerjanya meliputi Tanjung Perak, Banjarmasin, Ujung Pandang, NTT, Bali, dan Laut Jawa hingga di kawasan laut Semarang.
Bedanya saat di KPLP Belitung, Juliana memiliki enam armada kapal patroli, sedangkan di KPLP Tanjung perak hanya lima kapal patroli. "Cuma anak buah saya lebih banyak di sini. Kalau di KPLP Belitung 56 orang pegawai, di KPLP Tanjung Perak ada 76 pegawai," tuturnya.
Begitulah, Juliana selalu menginstruksikan agar anak buahnya selalu mengedepankan pembinaan daripada penindakan setiap kali berpatroli menemukan kapal yang tidak memenuhi aturan standard keselamatan di laut.
Dicontohkan, ketika sebuah kapal ditemukan tidak menyediakan life jacket, hanya diberi peringatan agar selanjutnya sebelum berlayar melengkapinya dengan jaket keselamatan.
"Sebab kapal ini nantinya pasti ketemu lagi dan kita selalu punya catatan setiap kali melakukan patroli di laut. Sehingga bagi kapal yang pernah kita temukan melanggar, kalau di catatan tertulis bahwa sebelumnya pernah diberikan peringatan dan pembinaan, barulah kalau tertangkap lagi kita tindak," ujarnya.
Penindakannya bisa bermacam-macam mengacu pada UU 17/ 2008. "Kalau pelanggarannya pidana, langsung kita serahkan ke instansi yang lebih berwenang memberikan sanksi pidana,” tegasnya.
Menurut Juliana, selama melakukan patroli di laut, kebanyakan kapal yang ditangkapnya melakukan pelanggaran dokumen terkait dengan pengabaian keselamatan di laut.
"Saya meyakini kalau diberikan peringatan dan pembinaan terlebih dahulu pasti lebih melekat bagi pelaku pelayaran daripada langsung ditindak," tuturnya.
Pengalamannya selama ini, kapal yang pernah ditegur dan diberi pembinaan, selalu mau berubah dengan melengkapi kekurangannya setiap kali bertemu lagi dengan petugas patroli KPLP di laut. (*)