Surabaya (Antara Jatim) - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menyatakan proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Hanura Eddi Rachmat tetap berjalan dan saat ini masih dikaji Badan Kehormatan (BK) DPRD.
"Proses itu didahului melalui BK. Setelah itu, dilaporkan ke rapat Banmus. Jika ternyata mendapatkan kesepakatan di rapat Banmus, maka tahapan PAW berikutnya akan terus dijalankan," kata Armuji di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, jika memang prosedurnya disetujui dan ketua fraksinya sudah sepakat, maka pihaknya meninddaklanjuti ke tahapan berikutnya sesuai mekanismenya.
Hasil rapat internal BK, telah sepakat untuk memanggil pemohon dalam hal ini Sekretaris DPC Hanura Kota Surabaya Agus Santoso yang dijadwalkan pada Senin (28/11) pukul 10.00 WIB.
"Tujuannya guna melakukan klarifikasi kebenarannya surat PAW yang diajukan pihak pemohon," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Surabaya Armuji menerima kedatangan Agus Santoso Sekretaris DPC Hanura Surabaya di ruangannya, didampingi wakil sekretaris di struktural partai Hanura, Dyan Catur Ambarukmi.
Agus mengaku bahwa kedatangannya hanya untuk bersilaturahmi sahabat lamanya. Sekaligus, lanjut Agus, ingin memperkenalkan Dyan Catur Ambarukmi Wakil Sekretaris DPC Hanura Surabaya yang juga calon pengganti Edi Rachmat, jika PAW benar-benar dilaksanakan.
"Kalu saya dengan pak Armuji kan memang teman lama di dewan. Kalau kesini ya biasa-biasa saja. Saya tidak punya kepentingan apa-apa," ujarnya.
Pada kesempatan itu juga hadir ketua Fraksi Gabungan Hanura, Nasdem dan PPP (Handap) Naniek Zulfiani memenuhi panggilan telepon ketua DPRD Surabaya.
Armuji mengatakan, bahwa dirinya selalu menerima siapapun yang ingin bertandang ke ruangannya untuk bertemu, terutama warga Kota Surabaya. "Main kesini kan boleh-boleh saja, pak agus teman lama di dewan. Ternyata mbak Dyan juga tetanggu saya di Nginden," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Hanura Jatim Muhammad Husein menilai Sekretaris DPC Hanura Kota Surabaya Agus Santoso terancam tidak hanya kehilangan jabatannya melainkan dicopot dari keanggotaan partai karena telah melakukan tindakan makar.
Menurut dia, dikatakan makar karena Agus selaku Sekretaris DPC Hanura Surabaya menolak SK DPP Partai Hanura terkait reposisi kepengurusan DPD Hanura Jatim, dimana Warsito menempati jabatan baru sebagai Sekretaris DPD Hanura Jatim.
Selain itu, lanjut dia, Agus Santoso juga tidak mengakui penunjukkan Eddi Rachmat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Hanura Surabaya menggantikan Whisnu Wardhana yang tersangkut masalah hukum.
"Tidak cuma itu, Agus Santoso juga mengatasnamakan DPC Hanura Surabaya dengan melayangkan surat pergantian antarwaktu (PAW) Eddi Rachmat ke DPRD Surabaya tanpa sepengetahuan induk organisasi di atasnya yakni DPD Hanura Jatim dan DPP Hanura," katanya.
DPD Hanura Jatim juga mengirim surat ke DPRD Surabaya untuk mengklarifikasi surat PAW yang diajukan Agus Santoso. Surat DPD Hanura Jatim bernomor SB/114/DPD.JTM/HANURA/XI/2016 itu menegaskan bahwa surat DPC Hanura Surabaya 014/DPC-SBY/HANURA/XI/2016 tentang PAW Eddi Rachmat tidak berdasar karena kewenangan itu ada di DPP. (*)